Golkar Dukung Pembentukan 56 Desa Baru di Kabupaten Ngada

by -368 views

Stanislaus Pati, ST

BAJAWA – Partai Golkar yang tergabung dalam Fraksi Karya Rakyat Demokrat DPRD Ngada, menyatakan mendukung pembentukan 56 desa baru. Apalagi Ranperda tentang pemekaran desa ini pun sudah mulai dibahas DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, Senin (2/8/2021) lalu.

Anggota Fraksi Karya Rakyat Demokrat, Stanislaus Pati, ST, kepada mediantt.com, Kamis (5/8), mengatakan, pada prinsipnya pemekaran desa dibenarkan Undang-Undang (UU). Selama alur pemekaran desa sesuai prosedur dan mekanisme serta tidak bertentangan dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perda Pemekaran Wilayah Desa merupakan salah satu solusi pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri.

“Pemekaran desa sebagai salah satu pendekatan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintah daerah dan peningkatan publik, karena dengan pemekaran desa ini akan memudahkan pendekatan pelayanan,” katanya.

Menurut dia, pemerintahan desa yang baru itu akan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. Proses perencanaan pembangunan desa itu sendiri pada skala yang lebih terbatas, maka pelayanan publik sesuai kebutuhan masyarakat lokal desa akan lebih tersedia.

Dia juga mengatakan, DPRD mendukung penuh pembahasan rancangan Perda tersebut, karena pemekaran 56 desa baru itu menjadi peluang dan daya dorong bagi masyarakat menggali potensi membangun desa.

“Pemekaran desa baru ini menjadi daya dorong bagi masyarakat menggali potensi yang ada di desa guna mendukung pembangunan desa sehingga meningkatkan pendapatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa,” katanya. (jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *