FAK Alor Desak Kajati NTT Tetapkan Bupati Alor & Enny Anggrek Tersangka

by -167 views

Kalabahi, mediantt.com — Forum Anti Korupsi (FAK) Alor, Kamis (9/7/15), kembali menggelar aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT di Kupang. Mereka mendesak Kajati NTT, agar segera menetapkan status tersangka terhadap Bupati Alor, Amon Djobo dan Enny Anggrek.

Dalam orasi FAK yang dikoordinir Abdullah Apa, sejumlah kasus baik yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Kalabahi maupun Kejati NTT, hingga saat ini penyelesaiannya masih berjalan di tempat. Diantaranya, penyalahgunaan wewenang dan terbukti secara sah, Bupati Alor Amon Djobo memberikan memo proyek kepada CV. Nurhalida. Sebab, secara regulasi tidak mengijinkan Bupati memberikan memo kepada kontraktor.

Kejati NTT juga diminta segera memanggil dan menetapkan status tersangka terhadap oknum-oknum pejabat yang diduga terlibat dalam kasus pembangunan dermaga Bakalang di Pulau Pantar. Selain itu, Kejati NTT juga diminta segera menetapkan status tersangka terhadap Enny Anggrek dalam kasus korupsi proyek MBR di Wolibang, Kecamatan Kabola. Dugaan korupsi pengerjaan proyek peningkatan jalan Baranusa-Beangonong yang tidak sesuai bestek. Apabila dalam waktu 3×24 jam Kejati belum menetapkan status tersangka terhadapĀ  Amon Djobo dan Enny Anggrek, maka Kajagung RI harus mencopot Kajati NTT.

FAK juga mempertanyakan perkembangan kasus dugaan gratifikasi, yang dilaporkan ke Kejaksaan Kalabahi, tetapi penyelesaiannya masih terkatung-katung hingga saat ini.

Kasi Pidsus Kejati NTT, Gasper Kase dan Kasi Intel ketika menerima pernyataan sikap FAK menyatakan, untuk kasus MBR Wolibang, pihak Kejati masih menungggu keputusan Pengadilan Ronny Anggrek. Setelah itu, baru dikembangkan ke Enny Anggrek. Sementara kasus gratifikasi dana Expo 2014 dan Memo Bupati merupakan kesalahan penyalagunaan wewenang pejabat negara. Sehingga, untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut, pihak Kejati akan turun ke Alor langsung dalam waktu dekat.

“Kami akan mengevaluasi kinerja Kajari Kalabahi terkait dengan penanganan sejumlah kasus yang tidak kunjung selesai. Untuk pelabuhan Bakalang, kami sudah menetapkan 10 orang tersangka dan masih akan di telusuri terus,” tandasnya. (joka)

Foto: Koordinator FAK, Abdullah Apa, Dony Mooy dan Lomboan Djahamouw pose bersama pihak Kejati NTT, usai menyerahkan penyataan sikap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *