KNPI Kembali ‘Goyang’ Kejaksaan Kalabahi

by -181 views

Kalabahi, mediantt.com — Setelah menggelar aksi unjuk rasa di Kalabahi beberapa waktu lalu, Selasa (16/6/2015), DPD KNPI Kabupaten Alor, kembali ‘goyang’ Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalabahi, dengan melakukan aksi unjuk rasa. Agenda aksi turun ke jalan itu mempertanyakan sejumlah kasus yang telah dilaporkan ke penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, tetapi penyelesaiannya masih berjalan ditempat. Karena itu, dalam orasinya, pengunjuk rasa dengan tegas meminta Kejaksaan Kalabahi jangan tebang pilih dalam menangani kasus.

KNPI dalam aksinya mempertanyakan sejumlah kasus yang sudah dilaporkan tetapi penyelesaiannya tidak jelas. Diantaranya, dugaan gratifikasi yang dilakukan Bupati Alor, Drs. Amon Djobo, dugaan korupsi proyek MBR yang dilakukan Direktris PT PAS, Enny Anggrek. Sebab, dalam pekerjaan itu Enny Anggrek sesuai beberapa bukti jelas terlibat dalam kasus tersebut.

Selain itu, dugaan korupsi proyek ruas jalan Baranusa-Beangonong di Pulau Pantar juga dikerjakan kontraktor Enny Anggrek. Dugaan korupsi proyek ruas jalan Hopter-Halerman Kecamatan Alor Barat Daya (Abad) oleh CV. Michelle, dugaan korupsi ruas jalan Joe-Manetwati Kecamatan Atu. Kasus pengrusakan pipa di Desa Aimoli, Kecamatan Abal. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Alor, tetapi tidak ada tindaklanjut. Dugaan korupsi proyek PTB di Kecamatan Mataru, pemfitnahan KNPI yang dilakukan Enny Anggrek, tambang emas di Wakapsir serta dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Bupati Alor, Amon Djobo, yang memberikan memo proyek kepada CV Nurhalida.

Ketua DPD KNPI, Dony Mooy,S.Pd dalam orasinya menyatakan, penegak hukum di Kalabahi tidak serius menangani sejumlah kasus, sebagaimana disebut diatas. Hal ini memaksa KNPI meminta Kapolda maupun Kajati NTT agar segera mencopot jabatan Kapolres Alor, Drs. AKBP I Made Sugawa,SH dan Kajari Kalabahi, Yohanes Salvador Dosreis,SH,MH. “Kami heran, kenapa sejumlah kasus yang dilaporkan belum ada satu pun yang diproses. Tetapi, kasus pemfitnahan melalui media sosial facebook (FB) yang dilaporkan korban Enny Anggrek, polisi cepat sekali memanggil sejumlah pelaku untuk diperiksa,” tanya Dony Mooy.

Lomboan Djahamouw dalam orasinya merasa kesal dengan sikap Kejaksaan Kalabahi, yang tidak menetapkan Enny Anggrek sebagai tersangka dugaan korupsi kasus MBR. Padahal, PPK Seface Penlaana sudah divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. “Saya sudah telusuri di Kejati NTT di Kupang. Saya bertemu dengan Kasi Pidsus Gasper Kase. Namun, dalam penjelasan Gasper Kase, justru membela Enny Anggrek yang sudah jelas melanggar hukum,” tandasnya.

Disaksikan mediantt.com, sebelum mendatangi Kejaksaan Kalabahi, pengunjuk rasa juga melakukan aksi di depan kantor Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Alor. Sekretaris KNPI, Dematrius Mautuka menegaskan, Distamben segera mencabut izin pertambangan di Wakapsir. Aksi unjuk rasa kali ini membuat ruas jalan Kalabahi-Kadelang sempat macet, karena pengunjuk rasa membakar ban mobil sebagai bentuk mengutuk keras tindakan kejahatan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab. (joka)

Foto: DPD KNPI Alor sedang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Kalabahi, Selasa (16/6/2015).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *