Enny Anggrek Bantah, FPMA Tegaskan Unjuk Rasa Bukan Tuduhan

by -152 views

Kalabahi, mediantt.com — Direktris PT PAS, Enny Anggrek membantah diperiksa penyidik Pidana Umum (Pidum) Polda NTT di Kupang, Selasa (9/6/15), terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam kasus MBR Wolibang, Kabupaten Alor, yang dilaporkan Dirut PT Timor Pembangunan, Ronny Anggrek. Karena itu, dia meminta jangan ada lagi fitnah murahan terhadap dirinya.

Menurut dia, dirinya berangkat ke Kupang bukan karena atas panggilan penyidik Polda, tetapi urusan Partai (PDIP), sekaligus pengaduan pemfitnahan dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan gabungan Forum Pemuda dan Mahasiswa Alor (FPMA) pada (1/6/15) ke Polda NTT.

“Saya ke Kupang karena ada urusan partai. Koordinasi pengaduan dan penolakan 9 Ketua PAC terhadap Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Alor, Daud Pong,S.Sos pada (22/3/15) lalu. Selain itu, juga pengaduan pemfitnahan dalam aksi unjuk rasa gabungan FPMA pada (01/06/15) ke Polda NTT, dengan laporan polisi nomor STTL/B/175/VI/2015 tertanggal (09/06/15),” katanya kepada wartawan, Kamis (11/6/2015).

Ketua DPC PDIP Kabupaten Alor ini menyebutkan, selain beberapa urusan diatas, tujuan dia berangkat ke Kupang juga mengikuti pembukaan pameran koperasi se-Indonesia yang dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur NTT. “Sebagai warga negara, kita punya hak untuk melapor. Tetapi apakah laporan itu benar atau tidak, perlu pembuktian dulu, bukan fitnah seenaknya melalui aksi, facebook (FB) maupun melalui media,” tegas Anggrek, sembari menambahkan, laporan ke Polda itu juga terkait UU IT No 11 Tahun 2008. Sebab, ada oknum yang naikan foto bersama Bupati Alor, Amon Djobo ke FB, maupun tulisan spanduk, tangkap Enny Anggrek karena kasus MBR dan mafia tambang, kapan saya ada kerja tambang?

Menanggapi pernyataan Enny Anggrek, Ketua FPMA, Sokan Teibang menyatakan, aksi adalah bagian dari mekanisme penyampaian pendapat di muka umum, sebagaimana UU No 9 Tahun 1990. Dalam aksi sesuai UU, salah satu kewajiban ialah menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Karena itu, sebut Teibang, segala materi dalam aksi unjuk rasa di Kupang beberapa waktu lalu, jika Enny Anggrek merasa bersalah atau tidak, kita tunggu hasil kerja dari penegak hukum.

Dia menyebutkan, penegak hukum mempunyai kewenangan dalam menyilidiki aspirasi melalui aksi unjuk rasa. Sedangkan kami, mempunyai kewajiban untuk menyampaikan aspirasi ini di muka umum. “Yang kami sampaikan dalam aksi unjuk rasa ialah dugaan, bukan tuduhan apalagi memvonis. Sehingga sangat disayangkan kapasitas publik figur, Enny Anggrek, merasa gelisah dengan aksi tersebut, kemudian melapor pimpinan aksi dengan dalih pencemaran nama baik. Ini resiko, sebagai publik figur yang harus siap dikritisi,” ujarnya.

Sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMAL NTT, dirinya turut berdukacita atas sebuah tradisi yang sedang dibangun di Alor, yakni sering melapor barisan aksi demonstrasi ke polisi, ketika mereka menjadi objek dari sebuah aksi. Ini akan berpotensi, kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritikan dikekang.

“Janganlah masyarakat ditakuti dengan ancaman polisi. Masyarakat juga punya kebebasan dalam era demokrasi ini. Kalau tidak mau dikritisi, maka berhenti jadi pejabat maupun publik figur,” tandasnya. (joka)

Foto : Ketua FPMA, Sokan Teibang

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *