Korban Aborsi Mengaku Bayar Rp 10 Juta ke Bidan Dewi

by -121 views

Kupang, mediantt.com – Korban kasus aborsi dari Bidan Dewi, Siti Nuarini atau Narsi mengakui bahwa biaya aborsi di klinik bidan Dewi adalah Rp 10 juta, dengan uang muka Rp 5 juta.

Pengakuan ini diungkapkan Narsi ketika diperiksa Penyidik Reserse Kriminal Polres Kupang Kota, Rabu (27/1).

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota AKP Didik Kurnianto, kepada wartawan, Kamis (28/1) menjelaskan, Narsi yang merupakan ibu korban aborsi telah dinyatakan sehat pasca menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.

“Setelah dokter yang menangani Nasri menyatakan kondisinya sehat, maka kami langsung membawanya untuk diperiksa,” kata Didik.

Dalam pemeriksaan, jelas Didik, Narsi mengakui dirinya tidak pernah berniat membunuh janin tersebut, tapi kondisi yang mengharuskan janin itu harus dikeluarkan.

Ia bercerita, pada Minggu (17/1) lalu, Narsi bersama ibunya, Mariam, mendatangi klinik Bidan Dewi untuk berkonsultasi. Sesuai pemeriksaan dari pelaku, kondisi janin tidak berkembang serta denyut jantung janin pun tidak terekam. Bidan Dewi lalu berkesimpulan bahwa janin itu sudah mati sehingga harus dikeluarkan dari rahimnya. Setelah berkonsultasi, Narsi dan ibunya Mariam pulang ke rumah.

Pada Selasa (19/1), lanjut Didik, ibu bayi aborsi itu mengeluh perutnya sakit sehingga oleh Mariam dibawa ke klinik Bidan Dewi untuk rawat inap. Dan janin bayi tersebut dikeluarkan pada keesokan harinya. Dalam proses aborsi itu, dirinya membayar Rp 10 juta kepada Bidan Dewi, sementara pengakuan sang pelaku bahwa perbuatan aborsi tersebut dilakukan secara gratis, dan juga atas pertimbangan kesehatan bagi ibu bayi.

Didik menilai, pelaku tetap salah karena telah bertindak melakukan aborsi tidak berdasarkan hasil rekam medis. Padahal, untuk melakukan aborsi harus mendapatkan persetujuan dari Dokter Ahli Kandungan, namun hal itu tidak dilakukan, dan menyalahi kode etik. Keterangan keduanya jelas berbeda dengan keterangan Asisten pelaku yakni Sura, bahwa dalam melakukan aborsi tersebut setiap calon harus bersedia membayar Rp 10 juta, dengan uang muka Rp 5 juta.

Bahkan para calon yang akan diaborsi harus meminum obat perangsang yang diracik sang bidan, untuk membantu proses keluar janin. Dalam kasus ini, tambah Didik, pelaku utamanya adalah Bidan Dewi, karena telah membuka praktek secara ilegal, tanpa mengantongi izin dari Dinas Kesehatan, serta setiap pasien yang dirawat tidak memiliki rekam medis, serta dalam bertindak melakukan aborsi dan praktek bersalin tanpa disertai dengan rekam medis dari dokter spesialis kandungan. (che)

Foto: Narsi, korban aborsi ketika tertidur di atas sofa.