Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Aborsi Segera Disidangkan

by -131 views

Kupang, mediantt.com – Berkas kasus dugaan praktek aborsi ilegal dengan tersangka Bidan Dewi Bahrein, telah dinyatakan P21 alias lengkap oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kupang. Karena itu, Rabu (27/4), telah dilimpahkan oleh penyidik Polres Kupang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang. Tersangka pun segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

“Berkasnya telah diterima dari penyidik Polres Kupang Kota, Rabu (27/4). Berkas itu dilimpahkan setelah jaksa penyidik mengatakan bahwa berkas tersebut telah P-21 (lengkap),” kata Kasi Pidum Kejari Kupang, Wisnu Wardhana kepada wartawan, Rabu (27/4).

Menurut dia, berkas kasus dugaan praktek aborsi illegal itu diterima secara langsung oleh dirinya di Kejari Kupang. Selain berkas, penyidik Polres Kupang Kota juga menyertakan tersangka dan Barang Bukti (BB).

“Berkasnya saya sudah terima dari polisi dan sudah dinyatakan lengkap (P-21) setelah diteliti oleh jaksa peneliti Kejari Kupang,“ kata Wisnu.

Ia mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kupang segera menyusun dakwaan untuk tersangka kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kupang untuk segera disidangkan.

“Setelah kami terima berkasnya, JPU segera susun dakwaan untuk tersangka agar dilimpahkan ke PN Kupang untuk disidangkan,“ jelas Wisnu.

Ditanya soal alasan tersangka tidak ditahan, Wisnu menuturkan, sesuai rekomendasi dokter bahwa tersangka memerlukan perawatan intensif karena mengalami sakit yang cukup serius. “Dengan rekomendasi dokter itu, penyidik Kejari Kupang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Jadi, dengan alasan kemanusiaan, tersangka tidak ditahan,“ kata Wisnu. (che)

Foto: Aparat kepolisian saat menggali janin yang dikubur oleh Bidan Dewi S. Bahrein.