Minta Saksi Ahli Kasus Aborsi, Polisi Surati Dinas Kesehatan

by -147 views

Kupang, mediantt.com – Tim penyidik Reserse dan Kriminal Polres Kupang Kota, secara resmi menyurati Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang, untuk menunjuk salah satu ahli untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan praktek aborsi ilegal yang melibatkan Bidan Dewi S. Bahren sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto, SIK kepada wartawan, Kamis (4/2) mengatakan, tim penyidik Reserse dan Kriminal telah bersurat secara resmi ke Dinkes Kota Kupang untuk meminta salah satu orang dari pihak Dinkes Kota untuk menjadi saksi ahli dalam kasus itu.

“Kami sudah bersurat secara resmi ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang melalui Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan untuk menunjuk salah satu orang untuk menjadi saksi ahli,“ kata Didik.

Menurut dia, permintaan itu entah dikabulkan oleh pihak Dinkes Kota Kupang atau tidak, tergantung dari Kadis Kesehatan Kota Kupang. Pemeriksaan itu bertujuan untuk menjelaskan soal praktek ilegal yang dilakukan tersangka Bidan Dewi.

Sesuai rencana, sebut Didik, tim penyidik Reserse dan Kriminal Polres Kupang Kota akan memeriksa saksi ahli dari Dinkes Kota Kupang tanggal 4 Februari 2016. Namun, saksi tidak memenuhi panggilan itu untuk diperiksa sebagai saksi ahli.

Menurut Didik, hingga saat ini pihak Dinkes Kota Kupang belum membalas surat tersebut, juga belum dilakukan penunjukan oleh Kadis Kesehatan Kota Kupang kepada seseorang dari dinas itu untuk menjadi saksi ahli dalam perkara itu.

”Rencananya kami akan periksa hari ini tapi karena saksi belum datang, makanya batal pemeriksaan. Mungkin saja belum ada penunjukan dari kepalanya kepada salah satu orang untuk menjadi saksi,“ terang Didik.

Untuk diketahui, Bidan Dewi S. Bahren ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktek aborsi ilegal. Bidan Dewi ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis 21 Januari 2016. (che)

Foto: AKP Didik Kurnianto, SIK ketika memimpin proses penggalian janin yang dikuburkan oleh tersangka, Bidan Dewi S. Bahren beberapa waktu lalu.