Tersangka Kasus Aborsi Pingsan di Dalam Tahanan

by -168 views

Kupang,mediantt.com – Tersangka kasus dugaan aborsi, Bidan Dewi S Bahren, sepertinya tak kuat menerima risiko atas perbuatannya. Ketika baru satu jam dijebloskan ke dalam ruang tahanan di Polres Kupang Kota, tersangka langsung pingsan.

Bidan Dewi S, Bahren tersangka dalam kasus dugaan aborsi, pingsan di dalam sel Mapolresta Kupang Kota setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka pingsan satu jam setelah berada di dalam tahanan.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurniantto, SIK kepada wartawan, Selasa (26/1) mengatakan, “Tersangka kasus dugaan aborsi pingsan satu jam setelah berada di dalam sel Mapolresta Kupang Kota. Selain itu, tersangka juga hampir saja pingsan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi yang dilakukannya di kliniknya di Kelurahan Nefonaek,” kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurniantto, SIK kepada wartawan, Selasa (26/1).

Setelah pingsan, menurut Didik, tim penyidik Mapolresta Kupang Kota langsung membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter di RSB Kupang.

Kata Didik, saat ini tersangka sedang menjalani perawatan oleh tim medis RSB Kupang. Dalam pemeriksaan, tambah Didik, memang benar saat ini tersangka sedang dalam kondisi sakit sehingga tidak bisa ditahan.

Namun, terang Didik, berkaitan dengan penahanan tersangka, tim penyidik Polres Kupang Kota melakukan pembantaran terhadap tersangka, karena sedang sakit sehingga butuhkan perawatan oleh medis. Sehingga, masa tahanan tersangka tidak dihitung karena dalam pembantaran.

“Karena sakit makanya kami bantarkan biar tahanannya jangan dihitung. Jika, sudah sembuh kami jemout di rumah sakit untuk ditahan lagi dan hitung lanjut lagi masa tahanannya. Tapi selama di rumah sakit itu tidak ditahan,“ katanya.

Ditanya alasan apa sehingga pihak Mpolresta Kupang Kota tidak melakukan pemeriksaan di salah satu klinik tersangka di Bonipoi, Didik menjelaskan, saat ini belum ada satupun keterangan yang mengarah pada kliniknya di Bonipoi. Hanya pada klinik di Kelurahan Nefonaek.

Didik juga menjelaskan, ketika dilakukan olah TKP di klinik tersangka di Kelurahan Nefonaek, ditemukan tulang belulang bayi yang sesuai pengakuan Ramli bahwa bayi tersebut dikuburkan setahun lalu.

“Di klinik waktu olah TKP, kami temukan tulang bayi. Sesuai keterangan Ramli selaku penjaga rumah dan juga yang kuburkan bayi itu katanya kubur sudah setahun lalu,“ terang Didik.

Untuk sementara, tambah Didik, baru dua janin serta satu ari-ari yang berhasil digali dan diketahui oleh pihak kepolisian. Namun, tidak menutup kemungkinan ada lagi janin lain yang dikuburkan namun itu masih didalami lagi oleh penyidik. (che)

Foto: AKP Didik Kurnianto