Kejaksaan Kalabahi Lidik Proyek Pelabuhan Jetty

by -187 views

Kalabahi, mediantt.com — Setelah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) sejak akhir tahun 2014, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalabahi tengah melakukan penyelidikan (lidik) dugaan korupsi proyek pelabuhan Jetty di Sebanjar, Desa Alor Besar, Kecamatan Alor Barat Laut (Abal). Proyek yang bersumber dari dana APBN tahun 2014 ini pengerjaannya telah dihentikan.

Kasi Intel Kejari Kalabahi, Hartana,SH yang dihubungi wartawan, Kamis (11/6/2015) mengatakan, pihaknya sudah dua kali terjun ke lokasi proyek untuk melihat langsung perkembangan fisik proyek. Menurut Hartana, pengerjaan proyek ini telah dihentikan sejak beberapa bulan lalu. “PPK waktu Puldata sudah serahkan dokumen kontrak dan mungkin kami tinggal melengkapi saja mana yang belum dan mana yang sudah,” kata Hartana.

Dia mengatakan, untuk pengembangan penyelidikan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Andul Rahman Sang dan Direktur CV, Merpati Kalabahi Alex Leo. Hartana mengaku, kejaksaan juga telah memperoleh dokumen kontrak kerja. “Sekarang sudah ke penyelidikan. Sprint (surat perintah) sudah ada, tapi saya lupa tanggalnya berapa. Ketua tim pak Kasi Datun (Teddy Hartawan),” tandasnya.

Data yang dihimpun wartawan, terungkap proyek ini telah menelan dana Rp 800 juta lebih dan progres fisiknya sampai saat ini baru mencapai 66 persen. Namun, diduga kuat pencairan dana telah dilakukan 100 persen dan dititip di rekening CV Merpati Kalabahi.

Berdasarkan masa kontrak, kata dia, proyek tersebut telah berakhir pada 23 Desember 2014, sehingga terdapat addendum selama 50 hari kerja hingga 20 Februari 2015. Namun, dalam jangka waktu tersebut tidak bisa diselesaikan, sehingga CV Merpati Kalabahi telah dilakukan PHK oleh PPK proyek tersebut.

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abdul Rahman Sang yang dikonfirmasi mengatakan, ia telah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan terkait proyek tersebut. Sang mengaku, telah memberikan dokumen kontrak kepada kejaksaan untuk dipelajarari. “Saya sudah serahkan dokumen kontraknya ke kejaksaan. Mereka punya kewenangan untuk menelusuri itu,” katanya.

Dia menyebutkan, pembangunan pelabuhan jetty sebagai tempat pendaratan bagi orang yang akan melakukan diving di sekitar Sebanjar. “Itu akan jadi tempat transit bagi wisatawan atau siapa saja yang mau diving,” katanya.

Menurut dia, hingga dilakukan PHK proges fisik proyek tersebut, baru mencapai 66 persen, sehingga pencairan keuangan juga baru 65 persen. CV Merpati Kalabahi kata dia, dilakukan PHK, karena tidak bisa melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan masa kontrak. “Di PHK karena karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang disepakati dan kontrak berakhir pada 19 February 2015,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, sisa dana dari proyek ini akan dikembalikan ke kas negara dan sampai saat ini proyek tersebut belum dilakukan PHO 100 persen dan belum bisa diserahterimakan. “Proyek ini belum diserahterimakan karena memang belum selesai,” ungkapnya.

Direktur CV Merpati kepada wartawan membenarkan kalau proyek itu telah dihentikan. Ia mengaku, telah dipanggil pihak kejaksaan untuk memberikan keterangan terkait proyek dengan nilai kontrak Rp 1.046.500.000 miliar itu. (joka)

Foto: Kantor Kejaksaan Kalabahi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *