Tidak Ada Bukti Hukum Yang Kuat untuk Menjerat Frans Lebu Raya

by -8 Views

Kupang, mediantt.com – Dugaan keterlibatan mantan Gubernur NTT, Drs Frans Lebu Raya, dalam kasus proyek NTT Fair, makin kabur bahkan janggal. Sebab, tidak ada bukti hukum yang kuat untuk menjerat politisi senior PDIP NTT ini. Apalagi, kesaksian terdakwa Yuli Afra, tidak bernilai pembuktian.

“Banyak keterangan dari terdakwa Yuli Afra dalam perspektif hukum acara pidana tidak bernilai pembuktian. Artinya, keterangannya tidak dapat digunakan untuk membuktikan kebenaran suatu peristiwa hukum,” kata Analis Hukum dari Undana, Dr Karolus Kopong Medan kepada wartawan di Kupang, Sabtu (16/11/2019)

Menurut dia, dari keterangan saksi-saksi di persidangan yang membeberkan keterlibatan Frans Lebu Raya, tidak didukung dengan bukti-bukti yang akurat dan memadai

Karena itu, sebut dia, tidak ada bukti hukum yang kuat untuk menjerat mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek NTT Fair.

Dia menegaskan, keterangan terdakwa Yulia Afra yang melibatkan mantan Gubernur NTT yang sejak awal kasus ini mencuat digembar-gemborkan sebagai orang yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, justru semakin tidak terbukti.

Berbagai keterangan yang terungkap selama persidangan memperlihatkan bahwa tidak cukup bukti untuk menjadikan mantan gubernur NTT dua periode itu sebagai tersangka, sekalipun dalam sidang terdakwa Yuli Afra masih mengungkapkan beberapa kali menyerahkan fee proyek NTT Fair kepada Lebu Raya, baik melalui ajudan maupun menyerahkan sendiri di ruangan kerja gubernur.

Ia mengatakan, keterangan terdakwa Yuli Afra tersebut tentunya tidak serta-merta memiliki nilai pembuktian atas kasus korupsi NTT Fair. Keterangan yang demikian itu baru bisa bernilai pembuktian, ketika keterangan itu didukung dan memiliki keterkaitan yang erat dengan alat bukti yang lain, seperti keterangan terdakwa lain, keterangan para saksi, alat bukti surat, dan sebagainya.

“Majelis hakim tentunya tidak percaya begitu saja dengan keterangan terdakwa Yuli Afra. Apalagi keterangannya itu tidak didukung oleh bukti petunjuk lain untuk membenarkan pemberian fee kepada Frans Lebu Raya itu sungguh benar adanya. Misalnya, saat memberikan fee itu disaksikan oleh orang lain, ada namanya terdaftar di buku tamu saat penyerahan fee, ada bukti kuitansi, dan sebagainya,” tandas Kopong Medan.

Keterangan Yuli Afra di persidangan bahwa Lebu Raya sempat berulang-ulang menyampaikan terima kasih atas pemberian fee proyek itu, tidak ada bukti petunjuk yang bisa digunakan untuk meyakinkan majelis hakim bahwa benar Lebu Raya menyampaikan hal itu kepada Yuli Afra.

Bahkan sangat mengherankan ketika mantan Kadis PUPR tersebut tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah uang yang sudah diserahkan kepada Lebu Raya. Dia bahkan hanya memperkirakan saja jumlah uang yang diberikan kepada FLR kurang lebih di atas Rp 100 juta.

Karena itu, menurut dia, keterangan terdakwa Yuli Afra tersebut patut diragukan kebenarannya, karena selain sering berubah-ubah atau tidak konsisten tetapi juga tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan. (ola/jdz)