Diduga Abaikan Permintaan SP2HP, Kuasa Hukum Korban di Flotim Adukan Penyidik ke Propam Polri

oleh -68 Dilihat

Lodovikus Ignasius Lamury.

KUPANG, mediantt.com – Advokat pada LIL Law Office, Lodovikus Ignasius Lamury, SH, resmi menyampaikan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri terhadap seorang anggota penyidik di wilayah hukum Polres Flores Timur.

Pengaduan tersebut ditujukan terhadap Saleh Suksin, selaku penyidik yang menangani perkara pidana yang didampingi Lodovikus selaku kuasa hukum korban.

Pengaduan dengan nomor 2026091500205-00001 tertanggal 15 September 2026 itu telah ditindaklanjuti oleh Divpropam Polri melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: B/2026091500205-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam, tanggal 16 September 2026, yang ditandatangani Kabag Yanduan Kombes Pol Dr. Bambang Satriawan.

Dalam SP3D tersebut, Divpropam menyatakan laporan telah dilimpahkan ke Kabid Propam Polda Nusa Tenggara Timur untuk ditindaklanjuti.

Dalam keterangannya kepada media, Lodovikus menegaskan, “Saya, Lodovikus Ignasius Lamury, SH, Advokat pada LIL Law Office, bertindak sebagai Kuasa Hukum sah korban dalam perkara pidana yang sedang ditangani di wilayah hukum Polres Flores Timur. Pengaduan ini saya sampaikan terhadap saudara Saleh Suksin, selaku anggota/penyidik yang menangani perkara yang saya dampingi”.

Ia menjelaskan, sejak 31 Agustus 2026, pihaknya telah menghubungi penyidik dan menyampaikan kelengkapan dokumen sebagai advokat.

“Sejak 31 Agustus 2026, saya telah menghubungi saudara Saleh Suksin dan menyampaikan Surat Kuasa Khusus, Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat serta Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat, sehingga yang bersangkutan telah mengetahui secara jelas kedudukan dan kapasitas saya sebagai Advokat dan Kuasa Hukum sah korban,” katanya.

Menurut dia, komunikasi yang sudah dilakukan semata-mata untuk kepentingan profesi. “Selanjutnya saya beberapa kali menghubungi saudara Saleh Suksin melalui WhatsApp maupun telepon semata-mata dalam rangka menjalankan tugas profesi Advokat, yaitu berkoordinasi mengenai perkara yang saya dampingi serta meminta SP2HP dan informasi perkembangan penanganan perkara. Komunikasi tersebut sama sekali bukan untuk kepentingan atau urusan pribadi saya,” tegasnya.

Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons yang memadai. “Sebagaimana bukti komunikasi yang saya lampirkan, saya telah beberapa kali mengirim pesan meminta SP2HP serta melakukan panggilan telepon, tetapi tidak memperoleh respons dan kepastian yang memadai,” katanya.

Di salah satu kesempatan, lanjut dia, komunikasi telepon sempat berlangsung sekitar 42 detik, namun setelah ia meminta SP2HP pihaknya tidak memperoleh repson.

Lodovikus mengaku keberatan atas pelayanan yang diterima. “Saya memahami kesibukan anggota Polri dalam menjalankan tugas. Namun saya keberatan apabila komunikasi dari seorang Advokat yang telah menunjukkan Surat Kuasa, KTA dan BAS dan sedang menjalankan tugas pendampingan hukum terhadap korban terus tidak memperoleh pelayanan yang semestinya,” ujarnya.

Melalui pengaduannya, Lodovikus meminta Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Karena itu, saya memohon kepada Propam Polri untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap saudara Saleh Suksin, termasuk memeriksa rangkaian komunikasi dan pelayanan yang diberikan kepada saya selaku kuasa hukum korban, guna menentukan apakah terdapat pelanggaran kewajiban profesional dan/atau kode etik profesi Polri. Saya siap memberikan keterangan serta menyerahkan seluruh bukti komunikasi dan dokumen pendukung yang diperlukan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Flores Timur dan Bid Propam Polda NTT belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut. (roy)