KUPANG – Setelah melalui pembahasan yang alot, akhirnya Pemerintah dan DPRD Kota Kupang menetapkan APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2020, pada Jumat (29/11) malam.
Sidang paripurna itu diawali dengan pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Kupang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2020, yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Kupang, Drs. Adrianus Lusi, M.M. Lalu disahkan dan disetujui oleh Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe, S.Sos.
Sidang paripurna sempat mengalami skors selama 30 menit, kemudian dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi; Fraksi PDIP Perjuangan dibacakan oleh Dominika W. Betan, SH, dilanjutkan oleh Fraksi Partai Nasdem yang dibacakan oleh Esy M. Bire, S.Sos. Kesempatan ketiga dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya yang disampaikan oleh A. A. Ayu Witari Tallo, SE.
Selanjutnya Fraksi Partai Demokrat, yang dibacakan oleh Djuneidi C. Kana, SE. Menyusul Fraksi Golongan Karya yang dibacakan oleh Alfred Djami Wila. Dan, kesempatan berikut Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dibacakan oleh Rony Lotu.
Kemudian Fraksi Amanat Persatuan Indonesia yang dibacakan oleh Livingston A. Ratu Kadja, dan ditutup oleh Fraksi Gabungan Hanura, Berkarya, PSI dan PPP Bersatu yang dibacakan oleh Diana O. Bire, S.Sos.
Dalam pendapat akhir itu, semua fraksi menyatakan menerima dan menyetujui RAPBD menjadi APBD Kota Kupang 2020.
Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H. dalam sambutan mengajak semua pihak terkait, untuk memanjatkan puji syukur, karena atas pernyertaan Tuhan, pembahasan berbagai agenda sidang dapat terselesaikan dengan baik dan lancar.
Walikota juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Kupang melalui fraksi-fraksi maupun komisi serta Banggar, atas kerja kerasnya telah mencurahkan pikiran, tenaga, bahkan waktu untuk mencermati berbagai pembahasan dan merumuskannya hingga menghasilkan dokumen penting yang menjadi arah dan pedoman pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat di Kota Kupang.
Wali Kota Kupang juga menyampaikan Penetapan Keputusan DPRD Kota Kupang tentang Persetujuan APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2020 yang kemudian ditandai dengan penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama. ” Ini merupakan hasil kerja nyata yang sangat optimal, dimana lembaga dewan yang terhormat secara politis melegitimasi apa yang akan dilaksanakan oleh pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat kota ini,” kata Jefri.
Menurut dia, Pemkot Kupang dalam pelaksanaannya akan senantiasa memperhatikan berbagai saran dan pendapat dewan yang terhormat, bahkan lebih dari pada itu pemerintah menyediakan kesempatan seluas-luasnya bagi dewan yang terhormat untuk selalu melakukan mengontrol, memberikan kritikan maupun saran yang konstruktif melalui rapat dengar pendapat dengan mitra kerja, agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2020 yang ditetapkan ini, dapat dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Jefri Riwu Kore juga menyampaikan pemerintah mengharapkan dukungan pimpinan dan anggota DPRD dalam seluruh dimensi pembangunan, agar dapat berdayaguna dan mensejahterakan warga Kota Kupang.
Wali Kota juga kembali mengajak seluruh pimpinan dan anggota dewan terhormat untuk terus bergandeng tangan dengan pemerintah dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di masa mendatang, sehingga APBD 2020 yang telah ditetapkan bersama, dapat terlaksana dengan baik demi kemajuan daerah.
Usai sambutan, Wali Kota Kupang bersama para Pimpinan DPRD menandatangani Berita Acara Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Kota Kupang tentang APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2020. (st)