Sah! 8 Fraksi DPRD NTT Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026 Rp5,04 Triliun Jadi Perda

oleh -49 Dilihat

KUPANG, mediantt.com – Rapat Paripurna ke-92 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 DPRD Provinsi NTT digelar di Ruang Sidang Utama, Senin (21/9/2026). Rapat dihadiri Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wagub Johni Asadoma, Ketua DPRD Emi Nomleni, Forkopimda, dan Pimpinan Perangkat Daerah.

Agenda utama yakni Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Gubernur Melki Laka Lena menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan komitmen DPRD dalam pembahasan yang mendalam dan komprehensif.

“Persetujuan bersama ini menunjukkan komitmen kita mengarahkan sumber daya keuangan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujar Gubernur.

Pendapatan dan Belanja Turun

Dalam Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp4,99 triliun, turun Rp560,45 miliar dari rencana awal Rp5,55 triliun.

Belanja daerah ditetapkan Rp5,04 triliun, berkurang Rp273,49 miliar dari rencana awal Rp5,31 triliun.

Terdapat defisit sebesar Rp48,53 miliar yang ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama, sehingga SiLPA tercatat Rp0.

Gubernur menegaskan, catatan kritis DPRD melalui pemandangan umum fraksi dan Badan Anggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Saya mengajak kita terus memperkuat sinergi mengawal pelaksanaan Perubahan APBD 2026 agar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat NTT,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Gubernur juga mengapresiasi DPRD yang turun langsung membantu penanganan gempa Flores.

“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang bekerja keras bersama pemerintah, sehingga penanganan bencana Flores bisa berjalan baik,” ungkapnya.

Terima Dua Ranperda Prakarsa DPRD

Selain itu, Pemerintah Provinsi menerima dua Ranperda Usul Prakarsa DPRD untuk diproses lebih lanjut, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dan Ranperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Pendapat Gubernur yang dibacakan Wagub Johni Asadoma menyebut kedua Ranperda penting untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan pelayanan masyarakat.

“Atas nama pemerintah, kami menyatakan menerima kedua Ranperda dimaksud untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Wagub Johni. (*/jdz)