Penandatanganan komitmen bersama penanganan Limbah Infeksius di Kota Kupang
KOTA KUPANG – Pemerintah Kota Kupang dan Plan Internasional Indonesia menggelar Lokakarya Penanganan Limbah Infeksius, di di Celebes Resto and Cafe, Senin (7/6).
Lokakarya ini untuk membahas cara mengatasi masalah sampah medis, akibat dari tingginya angka penderita Covid-19 disertai penerapan protokol kesehatan dengan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), juga minimnya tempat pembuangan sampah limbah medis bekas pakai APD Covid-19.
Sebab, sampah infeksius berbahaya karena selain mencemari lingkungan, juga bisa menjadi sumber penyebaran penyakit dari patogen yang menempel.
Kegiatan dibuka oleh Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, dan dihadiri oleh Pimpinan Area Implementasi Manager Plan Internasional, James Balo, Wise Project Manager Plan Internasional Indonesia, Sabaruddin. Para narasumber adalah Sanitarian Ahli Madya pada Direktorat Kesehatan Lingkungan Kemenkes RI, Sofwan, ST, MT, Analis Data Prasarana Subdit Praja pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Agus Rahmat, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Orson Genes Nawa, SH, serta Perwakilan Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia, John Takesan.
Sementqra peserta berasal dari Perwakilan Pokja AMPL, Instansi maupun Dinas terkait dalam lingkup Pemerintah Kota Kupang, RSUD WZ Johannes, RSUD SK. Lerik, TP PKK, Camat serta Lurah dari 15 Kelurahan binaan Plan Internasional Indonesia, yakni Kelurahan Oesapa, Lasiana, Oesapa Barat, Pasir Panjang, Oeba, Airmata, Alak, Batuplat, Manulai II, Bakunase, Bakunase II, Airnona, Naimata, Bello dan Kelurahan Fatukoa.
Walikota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore, mengapresiasi terselenggaranya lokakarya tersebut. Lokakarya terwujud atas inisiatif dan kerja sama antara Plan Indonesia melalui WISE Project atau WASH SDG’s for COVID-19 inclusive intervention for eastern Indonesia dengan jejaring Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (Pokja AMPL).
Wali Kota berharap, lokakarya dapat memetakan pembagian peran antar pemangku kepentingan di tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan mengenai pelaksanaan penanganan limbah infeksius di Kota Kupang. Menurutnya, masyarakat dan tempat layanan kesehatan perlu diberikan edukasi dan informasi yang baik dan tepat dalam pengelolaan limbah medis tersebut. “Melalui lokakarya ini diharapkan dapat memberikan solusi yang relevan bagi persoalan yang kita hadapi saat ini,” kata Wali Kota.
Sabaruddin selaku WISE Project Manager Plan Indonesia mengatakan, pelatihan ini diharapkan agar para kader kesehatan dapat menjadi duta penyampai pesan kepada masyarakat dan juga di komunitasnya. Menurutnya, limbah Infeksius berupa masker, sarung tangan, hazmat dan lainnya sering dijumpai pada tempat layanan kesehatan maupun rumah tangga. “Jenis sampah ini menjadi ancaman serius yang akan terus berlanjut bagi kita semua. Masker kain, masker scuba, masker medis N95, sarung tangan, hazmat, faceshield hingga jas hujan pengganti hazmat sekali pakai adalah jenis sampah infeksius yang sering muncul,” ujarnya.
Sabaruddin juga berharap agar para kader yang mengikuti pelatihan ini dapat menyampaikan apa yang diperoleh dari lokakarya ini secara meluas kepada masyarakat setempat, sehingga sampah medis di tingkat rumah tangga juga dapat terkelola dengan baik. Menurutnya, Pemerintah Kota Kupang perlu menerbitkan peraturan terkait pengelolaan sampah infeksius sebagai respons dari penambahan jumlah sampah infeksius akibat pandemik Covid-19.
Dijelaskan, Plan Indonesia melalui Project WASH SDGs for COVID-19 Inclusive Intervention (WISE) mengajak semua lapisan masyarakat, mulai dari pemerintah kota sampai para kader di masyarakat untuk mampu berperan aktif dalam penanganan sampah infeksius. Pembukaan lokakarya ditandai penandatanganan komitmen bersama penanganan Limbah Infeksius di Kota Kupang. (chr/jm/st)