LEWOLEBA, mediantt.com – Gelombang protes Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang menghanguskan Dana Desa Tahap II non-earmark, tak hanya mengguncang Istana Negara di Jakarta, namun juga memantik api perlawanan di ujung timur Indonesia, Kabupaten Lembata.
Pada Senin (8/12/2025), ratusan kepala desa dan perangkat desa dari Lembata berkumpul di Kantor Bupati dan Gedung DPRD Lembata, menyuarakan penolakan keras terhadap PMK yang mereka anggap mematikan denyut pembangunan desa.
Aksi di Lembata menjadi sorotan karena dilakukan di tengah guyuran hujan deras. Para kepala desa dengan gigih bertahan, basah kuyup namun tak surut langkah, mengirimkan pesan tak terbantahkan ke pemerintah pusat, tuntutan mereka bukan main-main.
Hujan badai bukan penghalang, melainkan simbol keteguhan hati bahwa “Desa tidak sedang baik-baik saja” di bawah bayang-bayang PMK 81 Tahun 2025.
PMK Nomor 81 Tahun 2025, yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025, menjadi biang kerok kecemasan ini.
Regulasi tersebut, utamanya Pasal 29B, menetapkan bahwa desa yang terlambat melengkapi laporan kinerja hingga 17 September 2025 akan kehilangan hak atas Dana Desa Tahap II non-earmark.
Dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, kini hangus dan dialihkan untuk program prioritas nasional.
Dampaknya langsung terasa di Lembata. Sebanyak 83 dari total 144 desa di kabupaten tersebut kini terancam gagal mencairkan Dana Desa Tahap II non-earmark.
Kondisi ini membuat berbagai program pembangunan yang sudah direncanakan, bahkan ada yang sudah berjalan, terancam mangkrak dan meninggalkan utang bagi desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Lembata, Yos Raya mengungkapkan kekhawatiran serupa mengenai potensi penarikan kembali anggaran oleh pemerintah pusat.
Para kepala desa menilai PMK 81 Tahun 2025 lahir secara prematur dan tanpa sosialisasi memadai, sehingga mereka tidak sempat menyesuaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025.
Kebijakan ini juga disebut merampas hak desa yang dijamin UU Nomor 3 Tahun 2024 dan tidak berpihak kepada pemerintahan desa, karena memberlakukan batas waktu mundur yang tidak realistis.
Meskipun mendukung penuh program strategis Presiden Prabowo Subianto, seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Asta Cita ke-6 yang fokus pada pembangunan dari desa, APDESI Lembata menolak tegas bila program-program ini dijadikan prasyarat atau dibiayai dengan memotong Dana Desa yang sudah menjadi hak fundamental desa.
Mereka menuntut Dana Desa Tahap II segera dicairkan dan PMK 81 Tahun 2025 dibatalkan, demi keberlangsungan operasional dan pembangunan di desa.
Terhadap tuntutan ini, perwakilan massa aksi juga sempat beraudiensi dengan Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq, Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi, dan Sekda Lembata Paskalis Ola Tapo Bali, yang hasilnya menyepakati langkah konkret.
Akan dibuat surat pernyataan sikap yang ditandatangani seluruh kepala desa di Lembata, dan bersama pemerintah daerah, akan diperjuangkan ke pemerintah pusat.
Ini menjadi secercah harapan agar suara dari Lembata didengar dan krisis dana desa dapat segera diatasi.
Masa depan 83 desa di Lembata, dan ribuan desa lainnya di seluruh Indonesia, kini tergantung pada respons pemerintah pusat terhadap gelombang protes ini.
Apdesi Lembata berharap pemerintah bisa lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat, menghentikan polemik yang mengganggu tata kelola desa, dan mengembalikan hak-hak desa demi kemajuan daerah dari paling bawah. (Lakonawa)





