Atas Perintah Pansus DPRD, Pemkot Terpaksa Berhentikan 186 Tenaga PTT

by -7 Views

Ilustrasi

KOTA KUPANG – Pansus DPRD Kota Kupang pada 12 Juli 2021, telah merekomendasikan kepada Pemkot untuk memberhentikan 186 pegawai tidam tetap (PTT). Atas perintah politik itu, Pemkot Kupang melalui Badan Kepegawaian Daerah terpaksa memberhentikan 186 orang PTT di lingkup Pemkot Kupang.

Dikutip dari laman rakyatntt.com, para PTT ini akan resmi berhenti pada 1 Agustus 2021. SK pemberhentian telah dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah pada 19 Juli 2021.

Sebelumnya, pada rapat koordinasi Pemkot Kupang pekan lalu, Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore meminta OPD lingkup Pemkot untuk menindaklanjuti rekomendasi Pansus beberapa waktu lalu, termasuk pemberhentian PTT.

“Sudah harus siapkan surat pemberhentian PTT sesuai rekomendasi Pansus. Pansus DPRD rekomendasi untuk berhentikan ya kita kasih berhenti. Itu sudah final,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan pula, Pansus DPRD beralasan pengangkatan PTT pada bulan Mei 2021 itu tidak sesuai dengan prosedur karena tidak melalui pembahasan mulai dari tingkat komisi hingga badan anggaran. “Untuk itu Panitia Khusus merekemondasikan pelaksanaanya dibatalkan sehingga tidak berdampak hukum di kemudian hari,” tulis Pansus dalam laporannya yang disampaikan Jumat (11/6/2021).

Masih soal PTT, Pansus juga merekomendasikan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang agar melakukan evaluasi kinerja pada setiap triwulan. Ini dilakukan paling lambat dua bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Dengan demikian, ada kepastian perpanjangan kontrak, termasuk kepastian penganggaran pada proses perencanaan anggaran pada APBD murni sudah dimulai dari tahapan KUA-PPAS hingga RKA yang berbasis evaluasi kinerja.

Dengan demikian, pada awal tahun anggaran tenaga PTT sudah dapat melaksanakan tugasnya sekaligus dengan administrasi keuangannya.
Pansus juga meminta Pemkot Kupang untuk tidak tebang pilih dalam perekrutan tenaga PTT.

Selain itu, meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap BKKPD terkait selisih jumlah PTT di Kota Kupang. Pasalnya, sesuai informasi media massa saat ini terdapat 2.180 orang PTT, namun dalam laporan kepada Pansus jumlahnya 2.205 orang, sehingga ada selisih 25 orang. (rnc/jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *