Kuasa Hukum Swasti Sari, Fransisco Besie.
KUPANG, mendiantt.com – Polemik dualisme kepengurusan Koperasi Simpan Pinjam Kopdit Swastisari yang viral, kini masuk babak baru.
Kuasa hukum KSP Kopdit Swasti Sari Francisco Bernando Bessi, membeberkan kejanggalan fatal antara Akta Notaris dan Admnistrasi Hukum Umumu (AHU) yang menjadi dasar klaim kelompok Yohanes Sason Helen.
Dalam pernyataannya kepada pers, Selasa (22/9), Fransisco membeberkan beberapa Kejanggalan pada perbedaan isi Akta notaris dan AHU.
“AHU ini tanggal 18 Agustus 2026, didasari oleh Akta Notaris nomor 14 tanggal 4 Agustus 2026. Akta ini isinya adalah pernyataan perubahan anggaran dasar Koperasi Simpan Pinjam Kopdit Swastisari. Tetapi tidak ada satupun di dalam yang merubah anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga. Yang ada perubahan pengurus berdasarkan RALB, Rapat Anggota Luar Biasa tanggal 1 Agustus 2026 di Hote Phoneix,” bebernya.
Fransisco malah mempertanyakan dasar penerbitan AHU yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk mengkalaim kepengurusan Yohanes Sason Selan.
“Bagaimana bisa dasar dari akta ini ketemu dengan AHU yang tidak cocok dan tidak jelas. Ini perlu dipertanyakan dan inilah yang kemudian dari kami pengurus yang sah Pak William Geri sudah melaporkan Pak Yohanes Sason Helen terkait hal ini di Polda NTT,” tegasnya.
Poin kedua yang disoroti Fransisco adalah keabsahan RALB itu sendiri yang menjadi dasar perubahan kepengurusan. Francisco menyebut anggota Kopdit Swastisari tercatat sekitar 217.393 hingga 223 ribu orang.
“Sudah ada surat dari Kementerian Koperasi tanggal 15 September 2026 Nomor surat 484. Di situ disampaikan ketentuan RALB itu Pasal 8 ayat 2 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 tahun 2015, yaitu rapat anggota luar biasa dapat dilaksanakan asal anggota paling sedikit 1/5 dari jumlah anggota koperasi,” terang Francisco.
Menurutnya, jumlah anggota koperasi 223.00 anggota, berarti 1/ 5 nya sekitar 40-an ribu yang harus mengikuti RALB. Namun hal Itu tidak dipenuhi oleh Pak Yohanes Sason Helen dan grupnya.
Francisco juga menegaskan, pihaknya telah membuat 4 laporan polisi yakni laporan polisi di Polresta Kupang Kota terkait dengan pengerusakan, laporan di Polda NTT juga terkait dengan pencurian, pembobolan brankas, dan terkait dugaan pemalsuan dokumen AHU dan Akta.
“Laporan di Polresta Kupang Kota, pelapor Pak Kashmir Kopong – kasus pengerusakan, laporan pencurian, pelapor Pak Franz selaku Sekretaris/wakil General Maneger, laporan pengerusakan, pelapor Ibu Imelda Anin selaku GM, dan laporan di Polda NTT, pelapor Pak William Geri selaku Ketua Pengurus, terlapor Yohanes Sason Helen terkait dugaan pemalsuan dokumen AHU dan Akta,” katanya.
Ia mengingatkan, jika Dirjen AHU menganulir AHU tersebut, maka dualisme selesai. “Dan jika nanti dari Dirjen AHU menganulir surat AHU ini, maka pertandingan ini selesai. Kalian mau berlindung di mana?” katanya.
Francisco menambahkan, pihaknya ingin agar perosalan Swasti Sari dibuktikan melalui dokumen dan bukti hukum yang kuat, bukan semata-mata mengklaim sebagai pengurus sah.
“Kita bicara melalui data, legal, sah, dan ada AHU bukan semata – mata mengklaim. Seperti halnya mnjadi seorang Pengacara pastinya sarjana Hukum, tetapi sarjana hukum belum tentu menjadi pengacara,” tegasnya. (roi)
