Gubernur Melki Laka Lena.
KUPANG, mediantt.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menargetkan cakupan jaminan sosial bagi pekerja rentan terus diperluas. Setelah melindungi sekitar 102.200 pekerja, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena membidik 150 ribu hingga 200 ribu pekerja rentan mendapat perlindungan jaminan sosial pada 2027.
Target tersebut ditegaskan Melki dalam Pidato Pembangunan Gubernur NTT dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, di Aula Fernandez, Gedung Saando, Kupang, Sabtu (15/8/2026).
Perluasan perlindungan pekerja rentan menjadi bagian penting dari Dasa Cita Keempat, “Sejahtera Bersama.”
“Kalau boleh, tahun depan kita top up lagi. Kalau bisa 150-200 ribu orang,” kata Melki.
Menurut dia, angka tersebut bukan batas akhir. Pemprov NTT akan membangun kolaborasi bersama DPRD, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha dan berbagai lembaga untuk memperluas cakupan jaminan sosial bagi pekerja yang selama ini berada dalam posisi rentan.
Pada 2026, Pemprov NTT telah memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 102.200 pekerja rentan selama lima bulan. Mereka berasal dari berbagai sektor, antara lain petani, nelayan, pedagang kecil, pelaku usaha mikro, buruh, pengemudi, pekerja jasa dan pekerja informal lainnya.
Melki menegaskan, perlindungan sosial tidak boleh hanya dimaknai sebagai bantuan ekonomi. Pemerintah juga harus memastikan masyarakat memperoleh rasa aman ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan anggota keluarga akibat kematian.
Data Jadi Fondasi
Untuk memastikan program perlindungan tepat sasaran, Pemprov NTT terus memperkuat Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan mensinkronkannya bersama Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan berbagai data sektoral.
Data tersebut menjadi fondasi pelaksanaan berbagai program sosial, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, rumah layak huni, One Village One Product (OVOP), Pekarangan Pangan Lestari (P2L) dan bantuan pangan.
Hingga Juni 2026, perekaman KTP elektronik di NTT telah mencapai lebih dari 97 persen, sedangkan cakupan kepemilikan akta kelahiran anak hampir 82 persen. Pemprov terus memperluas pelayanan administrasi kependudukan melalui sistem jemput bola dan perekaman keliling, terutama bagi warga di wilayah terpencil.
Selain pekerja rentan, agenda “Sejahtera Bersama” juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan bagi masyarakat miskin, penyandang disabilitas, lanjut usia dan pekerja migran.
Perlindungan pekerja migran diperkuat sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja hingga kembali ke daerah asal. Pemprov juga memperkuat pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui satuan tugas di tingkat provinsi dan kelompok kerja di desa.
Melki menyebut angka kemiskinan NTT pada Maret 2026 tercatat 17,52 persen, turun 1,08 poin persentase dibandingkan Maret 2025. Namun, penurunan tersebut, menurutnya, harus diikuti dengan sistem perlindungan sosial yang semakin kuat dan tepat sasaran.
Bagi Pemprov NTT, “Sejahtera Bersama” berarti memastikan pembangunan tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menghadirkan perlindungan nyata bagi warga.
Dan pada 2027, komitmen itu hendak diterjemahkan melalui satu target besar: men-top up perlindungan jaminan sosial hingga 150 ribu bahkan 200 ribu pekerja rentan di seluruh NTT. (jdz)


