Panitia Pilkades Kerja Sesuai Regulasi, Ijazah Salah Satu Bakal Calon Bermasalah

by -1,132 views

Ketua Panitia Pillades Petrus Adrianus Kia bersama jajarannya sedang sibuk bekerja di kantor Desa Lamalera A.

LAMALERA, mediantt.com – Tudingan kepada Panitia Pilkades Lamalera A yang curang karena menggugurkan bakal cakades Yakobus Gelau, ternyata keliru. Panitia Pilkades telah bekerja sesuai regulasi/aturan. Sebab bakal cakades itu punya dokumen ijazah SMP yang bermasalah.

“Pada 2 Oktober 2021, kami menyurati bakal cakades Yakobus Gelau, bahwa administrasinya tidak memenuhi syarat, sehingga tidak dapat disertakan dalam tahapan proses Pilkades selanjutnya,” jelas Ketua Panitia Pilkades Lamalera A, Petrus Adrianus Kia kepada mediantt.com melalui sambungan telepon, Minggu (3/10) malam.

Dia menjelaskan, tidak diikutsertakan Yakobus Gelau karena panitia pilkades
merujuk pada Surat Penegasan penyaringan bakal calon kades dari Dinas PMD Lembata No. BU.140/2105/Dinas-PMD/IX/2021. “Point 12 menegaskan; Apabila hasil penyaringan terhadap perbaikan dokumen masih terdapat bakal calon kades yang tidak memenuhi syarat, maka panitia pemilihan menyampaikan kepada yang bersangkutan bahwa berkasnya tidak memenuhi syarat dan tidak dapat diikutsertakan dalam proses selanjutnya sesuai tahapan Pilkades serentak tahun 2021. Itu dasarnya”.

Menurut dia, berkas yang tidak memenuhi syarat itu, sesuai regulasi, yakni foto copy legalisir ijazah SMP oleh Kepala SMPS APPIS. “Benar kami lakukan klarifikasi ke SMPS APPIS dan Kepsek mengeluarkan surat pernyataan telah terjadi kesalahan melegalisir foto copy ijazah dan menyatakan bahwa legalisir itu tidak sah. Kepsek juga mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah,” jelas Pice, sapaan akrabnya.

Kepala SMPS APPIS Yoseph Bala Bataona, juga menegaskan kepada panitia pilkades bahwa Yakobus Gelau benar-benar telah menamatkan pendidikannya pada lembaga SMPS APPIS Lamalera tahun 1990, dengan nomor induk 874, yang disertakan dengan surat keterangan pengganti ijazah.

“Tetapi panitia pilkades tidak melihat itu sebagai surat pengganti ijazah karena tidak sesuai dengan Permendikbud No 29/2014, bab 3 pasal 6. Artinya, surat keterangan tidak seperti itu. Yang benar itu diterbitkan oleh kepala sekolah dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten/kota. Dan yang lebih penting, harus dilengkapi dengan surat keterangan kehilangan ijazah dari kepolisian dan pernyataan tanggung jawab mutlak diatas materai,” terang Pice.

Fakta yang terjadi, menurut dia, tidak ada surat keterangan kehilangan dari kepolisian bahwa ijazah hilang, tidak ada pula pernyataan tanggung jawab mutlak diatas materai. “Panitia pilkades juga melihat bahwa surat keterangan pengganti ijazah ini tidak sah, apalagi ini hanya dari kepala sekolah, bukan perbaikan dari calon yang bersangkutan,” tandas guru SMPS APPIS ini.

Legalisir Diatas Legalisir

Pice juga menjelaskan, pada saat menerima pendaftaran para bakal cakades Lamalera A, dalam penyaringan berkas sudah ada keraguan dari panitia pilkades terhadap dokumen Yakobus Gelau.

“Foto copy ijazahnya dilegalisir diatas legalisir. Artinya ada bekas legalisir. Ada bekas copyan legalisir lalu dicap kepsek. Panitia lalu surati bakal calon itu untuk memperbaiki sesuai Perbup tentang Pilkades serentak,” katanya.

Dia menegaskan, “Saat pengembalian dokumen itu tanggal 29 September, yang bersangkutan sudah perbaiki dan bersih. Tapi terjadi kesalahan baru lagi; yakni waktu penulisan ijazah mendahului terbitnya ijazah. Tertulis Kalikasa 9 Juni 1990, sementara ijazah baru dikeluarkan 19 Desember 1990. Nah, kami ragu lagi dengan ini. Lalu ijazah yang sama kami bandingkan dengan foto copy ijazah sebelumnya. Kami juga menemukan ada perbedaan lagi pada nomor induk dan nomor di dalam ijazah, juga perbedaan tahun. Jadi ijazah sebelum dan setelah perbaikan berbeda satu sama lain”.

Karena itu, jelas Pice, Panitia Pemilihan Kepala Desa Lamalera A, dalam surat kepada Yakobus Gelau Nomor : 03/PPKDLA/X/2021, tanggal 2 Oktober, menyatakan; “Yakobus Gelau tidak memenuhi syarat adminsitrasi berupa keabsahan foto copy ijasah SMP yang telah dilegalisir. Maka dinyatakan tidak dapat mengikuti proses selanjutnya sesuai tahapan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Lembata”.

Pice juga menambahkan, panitia pilkades Lamalera A bekerja sesuai aturan, apalagi ini negara hukum. “Prinsipnya kami panitia pilkades berjalan sesuai aturan, karena kita negara hukum, maka kami juga sangat taat pada UU yang berlaku. Kalau ketua lain mungkin punya misi tertentu, tapi saya sendiri punya kepentingan bahwa kami berjalan diatas aturan untuk sukseskan pilkades,” tegas Pice. (jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *