Sikap Akhir FPG! Pinjaman Rp 1,5 Triliun Tidak Penuhi Syarat PP 43

by -297 views

Rapat Paripurna ke-8 DPRD NTT, Senin (28/6).

KUPANG, mediantt.com – Fraksi Partai Golkar dalam spirit kritis, obyektif dan proporsional, terus menyoroti pinjaman NTT senilai Rp 1,5 triliun. FPG berpendapat, pinjaman dengan bubga 6,19 persen per tahun itu tidak memenuhi 2 syarat dalam PP No 43 Tahun 2020.

Hal ini disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD NTT TA 2020, dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang 2021-2022 DPRD NTT, Senin (28/6/2021).

Sikap politik FPG dalam Pendapat Akhir yang dibacakan Johan Oematan ditegaskan, untuk menjamin kesehatan fiskal daerah dan kemampuan Keuangan Daerah dalam mengembalikan pinjaman Daerah, diperlukan analisis yang teliti dan cermat terhadap pemenuhan 2 syarat teknis yang diwajibkan sesuai PP Nomor 43 Tahun 2020; Pasal 15B ayat (2), serta simulasi yang teliti dan cermat pula.

Golkar juga memaparkan, hasil simulasi menunjukan Kemampuan Keuangan Daerah dari tahun ke tahun sampai dengan batas pelunasan Pinjaman PEN Daerah dengan alternatif sebagai berikut :

Alternatif 1, Pinjaman PEN Daerah senilai Rp 1.500.000.000.000 dengan tenor 8 tahun, bunga 6,19%, provisi 1% dan biaya pengelolaan 0,185% dengan grace period 2 tahun, tidak memenuhi 2 syarat dalam
PP Nomor 43 Tahun 2020 dan sangat memberatkan fiskal daerah;

Alternatif 2, Pinjaman PEN Daerah sebesar Rp 1,003 triliun lebih dengan syarat pinjaman yang sama dengan alternatif 1, secara keseluruhan memenuhi 2 syarat PP No 43 Tahun 2020 tetapi simulasi pengembalian pokok pinjaman dan bunga serta biaya lain-lain masih memberatkan fiskal daerah;

Alternatif 3, Pinjaman PEN Daerah sebesar Rp 898 miliar lebih dengan syarat sama dengan alternatif 1 dan 2, secara teknis memenuhi syarat PP Nomor 43 Tahun 2020, tetapi juga masih memberatkan fiskal daerah;

Alternatif 4, Pinjaman PEN Daerah sebesar Rp 560 miliar lebih dengan syarat sama dengan alternatif-alternatif sebelumnya,
memenuhi syarat PP Nomor 43 Tahun 2020 dan tidak terlalu membebani fiskal daerah.

“Pelaksanaan alternatif ke-4 ini akan lebih menjamin stabilitas kapasitas fiskal daerah dan juga mudah penyerapannya karena merupakan kelanjutan proposal pinjaman
regular tahun 2020 sebesar Rp 900 miliar, yang objek penggunaannya berupa pembangunan ruas jalan provinsi pun sudah jelas. Demikian pula perundingan dengan PT SMI akan lebih mudah karena merupakan kelanjutan program kerjasama,” saran Golkar.

FPG juga berharap, semua hasil kajian dan pembahasan dalam persidangan DPRD ini hendaknya menjadi panduan bersama untuk perbaikan ke depan, mulai pada Perubahan APBD TA 2021 dan Tahun Anggaran selanjutnya.

“Berbagai alternatif kebijakan sudah disajikan oleh Fraksi Partai Golkar maupun Rekomendasi Alat Kelengkapan DPRD. Dan pilihan atas alternatif kebijakan menjadi tanggung jawab Kepala Daerah dengan
kebeningan hati dan kemurnian nurani untuk memilih yang terbaik bagi
peningkatan kesejahteraan masyarakat demi tercapainya Visi “NTT bangkit, menuju masyarakat Sejahtera,” demikian point terakhir pendapat akhir FPG yang diteken Hugo Rehi Kalembu (Ketua) dan Mohamas Anaor (Sekretaris).

Tidak Capai Target

FPG juga mengingatkan pemerintah bahwa realisasi PAD TA 2020 tidak mencapai target tetapi di tahun 2021 menetapkan target penerimaan yang besar, sementara capaian hingga Juni 2021 baru 27,82%. Ini membutuhkan kerja keras dan butuh kajian lagi dalam perubahan APBD 2021.

“Daya serap keuangan daerah tahun 2021 masih rendah, perlu mendapat perhatian serius karena kondisi demikian pernah mengakibatkan kerugian bagi daerah karena Pemerintah Pusat pernah mengambil kebijakan dengan penundaan pencairan DAU’.

Fraksi Partai Golkar juga meminta Pemerintah Daerah untuk segera memproses peraturan daerah tentang penyertaan modal bagi PT Jamkrida yang telah mendapat penyertaan modal tahun 2017 sebesar Rp 25 miliar dan PT Bank NTT pada tahun 2020 senilai Rp 27 miliar lebih. Ini penting agar penyertaan modal memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *