Warga NTT di Jakarta Desak Kapolri Turun Tangan Tuntaskan Kasus Korupsi Awololong  

by -456 views

Warga NTT di Jakarta demo di Mabes Polri

JAKARTA – Sejumlah elemen organisasi masyarakat dan mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) Kamis (24/6) siang, menggelar aksi demonstrasi di depan Mabes Polri) Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Dikutip dari laman Investor Daily, sejumlah elemen yang terlibat dalam aksi demo antara lain Sentral Perjuangan Rakyat Lembata (Sparta), Aliansi Mahasiswa-Pemuda Lembata Jakarta (Amatata), Lingkar Mata, Ikatan Mahasiswa Sumba Jabodetabek (IMS-J), Himpunan Mahasiswa Nekmese Jakarta, Keluarga Besar Mahasiswa Pemuda-Lembata Jabodetabek (Kemada Baja), Angkatan Muda Adonara (AMA) Jakarta, Garda NTT, Himpunan Mahasiswa Lembata (HIMALE), dan lain-lain.

Koalisi mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo membantu Polda NTT dan Polres Lembata menuntaskan kasus proyek mangkrak pembangunan jembatan titian (jeti) dan fasilitas kuliner Pulau Siput Awololong dengan pagu anggaran senilai Rp 6.892.900.000 yang diduga telah merugikan keuangan negara.

“Proyek jeti apung Awololong saat ini sedang diproses hukum penyidik Polda NTT. Realisasi dana proyek mangkrak sudah mencapai 85%. Namun, fisik pekerjaan nihil. Pemenang lelang proyek ini adalah PT Bahana Krida Nusantara dengan nilai penawaran Rp 6.892.900.000. Nilai penawaran ini tertuang dalam kontrak No. PPK.22/Kontrak/Fisik-Awololong/X/2018,” jelas Koordinator Aliansi Rakjat Bersatu Lembata Jakarta Heribertus Tanatawa Purab, dalam keterangannya di Mabes Polri.

Menurut Heri, koalisi juga meminta Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri Listyo Prabowo dan jajarannya ke NTT untuk membantu pihak penegak hukum memeriksa Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur. Langkah itu perlu dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT telah memberikan petunjuk agar Bupati Sunur diperiksa oleh penyidik Subdit 3 Tipidkor Direskrimsus Polda NTT.

Hal itu disampaikan oleh Hendrik Tip selaku JPU Kejati NTT kepada Amppera Kupang, sebuah elemen yang selama ini mengadvokasi kasus proyek mangkrak Awololong. Jaksa Hendrik Tip mengatakan, banyak petunjuk kasus proyek mangkrak Awololong, di mana salah satunya ialah memeriksa Bupati Sunur.

“Proyek mangkrak Awololong dianggarkan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2018. Hingga saat ini kasus itu masih bolak balik dari Jaksa Penuntut Umum ke Penyidik Polda NTT. Kasus dengan dugaan kerugian Negara sekitar Rp 1,4 miliar. Dari total anggaran Rp 6,8 miliar sudah kami laporkan sejak tahun 2019 di masa Kapolda NTT Pak Irjen Pol Hamidin,” lanjut Purab.

Menurutnya, berkat desakan berbagai elemen masyarakat akhirnya penyidik Polda NTT menetapkan Silvester Samun, pejabat pembuat komitmen (PPK), Abraham Yehezkial Tsazaro selaku kontraktor, dan Middo Arianto Boru, selaku konsultan perencana ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka sudah lebih dari satu orang. Artinya dugaan tindak pidana korupsi proyek Awololong dilakukan secara bersama-sama, bukan pelaku tunggal.

Choky Askar Ratulela dan Heri mengatakan, keduanya diterima Kompol Agus Priyanto NRP 65080749 dari Bagian Layanan Pengaduan, Analisis dan Evaluasi (Anev) Divisi Humas Mabes Polri untuk menanyakan nasib laporan terkait kasus Awololong yang diadukan sebelumnya. “Melalui disposisi Pak Agus, kami akan segera menghadap pihak-pihak terkait di Mabes Polri, apakah  Propam atau Bareskrim,” ujar Heri.

Menurut Heri, melalui disposisi surat Nomor: 18/VI/2021/BAG ANEV tanggal 24 Juni 2021, menurut rencana pekan depan koalisi bersama pengacaranya bertemu Mabes Polri, apakah di Propram atau Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk mendapat informasi sejauhmana laporan penanganan kasus Awololong yang pernah diadukan.

Ada sejumlah poin penting laporan.  Pertama, meminta Mabes Polri agar memberi atensi dan mengevaluasi jalannya dugaan Tipikor yang sedang  ditangani Polda NTT dengan laporan polisi Nomor LP/A/213/V/Res. 3.3/2020/SPKT.

Kedua, meminta Mabes Polri mendukung Aliansi Rakyat Lembata dalam menuntaskan tindak pidana korupsi melalui Polda NTT. Ketiga, mendukung Polda NTT segera menyelesaikan dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek mangkrak Awololong di Lembata. Keempat, mengevaluasi penyidik Dirrkrimsus Polda NTT.

“Kami juga meminta Mabes Polri melalui Polda NTT agar memeriksa Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur karena menurut JPU, Bupati Eliaser diduga menjadi biang kerok proyek mangkrak Awololong,” kata Choky. (*/jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *