Penyidik Polda Harus Periksa Bupati Sunur untuk Dalami Aspek Perencanaan Anggaran

by -267 views

Perwakilan Ampera Kupang foto bersama JPU Kejaksaan Tingggi NTT.

KUPANG, mediantt.com – Berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek wisata jeti apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong Lembata, masih bolak-balik dari Kejaksaan Tinggi NTT ke Penyidik Polda NTT. Jaksa telah memberi petunjuk kepada polisi agar harus memeriksa Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur. Ini penting untuk mendalami aspek perencanaan anggaran.

“Supaya jelas persoalannya, kita minta harus periksa Pak Bupati Lembata. Kita sudah beri petunjuk periksa Bupati, melakukan pendalaman dari aspek perencanaan anggaran sampai dengan eksekusi angggaran, kira-kira seperti apa?,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Hendrik Tip ketika berdialog dengan perwakilan Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera – Kupang) di ruang PTSP, Rabu (23/6).

Kejati NTT dan Amppera membahas progres penanganan kasus dugaan korupsi proyek wisata jembatan titian apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong Lembata.

Jaksa Nurcholis mengaku telah menerima perkara dari penyidik kepolisian, kemudian meneliti syarat formil dan materil berkas tersebut.

“Terkait kasus yang disampaikan (kasus Awololong), jaksa peneliti melihat fakta-fakta yang ada, walaupun banyak orang, kita melihat peranannya apa, kemudian niat jahat terhadap itu apa, dan kita telah memberi petunjuk terkait ada fakta-fakta yang harus digali,” tutur Nurcholis.

JPU Hendrik Tip mengatakan, berkas perkara kasus Awololong masih di penyidik Tipidkor untuk dilengkapi. Ia melanjutkan, salah satu petunjuk adalah memeriksa Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur.

Ia juga meminta penyidik untuk membuktikan unsur perbuatan melawan hukum, niat jahatnya dari Middo (konsultan perencanaan), dan niat jahat dari PPK (Silvester Samun).

Ia menyebutkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik terkait perkembangan kasus Awololong, dan penyidik masih berupaya untuk melengkapi. “Prinsipnya, niat jahat, perbuatan melawan hukum, dan alat bukti yang cukup,” tegasnya.

Hendrik Tip juga mengatakan, penyidik harus mendalami keterangan Bupati Lembata dari awal sampai akhir agar tidak terjadi bolak-balik berkas perkara.

Alasan Bupati Lembata harus diperiksa penyidik Polda NTT karena proyek Awololong itu muncul dalam Perbup Nomor 41 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Lembata Tahun 2018.

Koordinator Umum Amppera Kupang Emanuel Boli mengaku sudah mengantongi dokumen Perbup tersebut. Karena itu, Bupati Lembata Yentji Sunur, harus diperiksa Polda NTT agar tidak menimbulkan polemik, tuduhan miring, spekulasi, bahkan kecurigaan publik bahwa Polda NTT sudah “masuk angin” serta mosi tidak percaya publik kepada institusi Polri.

Asal tahu, Penyidik tindak pidana korupsi Polda NTT telah menetapkan tiga orang tersangka; Silvester Samun, SH selaku pejabat pembuat komitmen, Abraham Yehezkibel Tsazaro L, SE selaku kontraktor pelaksana, dan Middo Arrianto Boru, ST selaku konsultan perencana, pengawas, dan membantu dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan proyek wisata jeti apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong Lembata.

Proyek mangkrak bukan kehendak masyarakat Lembata itu merugikan keuangan negara senilai Rp 1,4 miliar lebih. Meski demikian, ketiga tersangka belum ditahan polisi. Alasannya, mereka (tersangka) akan ditahan apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Hingga kini, penyidik sedang melakukan pemenuhan prapenuntutan (P19) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT. (*/jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *