Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa (tengah), ketika berada di Pulau Siput Awololong
JAKARTA, mediantt.com – Kasus dugaan korupsi proyek Awololong di Lembata yang merugikan negara Rp 1,4 miliar lebih, juga menjadi atensi dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia). KOMPAK malah mendesak Polda NTT mengusut pelaku dan aktor intelektual kasus ini.
Dalam pernyataan pers yang diterima mediantt.com, Jumat (7/5), KOMPAK Indonesia mengapresiasi kerja Tim
Dirkrimsus Polda NTT, dan memberi dukungan kepada Penggiat Anti Korupsi, Pers dan Masyarakat, yang telah mengawal terjuaknya tindak pidana korupsi Awololong.
“Kami dari Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) juga siap mendampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Perencana meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi Justice Collaborator dalam membantu Polda NTT agar disupervisi KPK RI untuk mengusut tuntas aktor intelektual perkara tindak pidana korupsi proyek Awololong Lembata,” tulis Ketua KOMPAK INDONESIA, Gabriel Goa, dalam pernyataan persnya.
Menurut Goa, Perkara Tindak Pidana Korupsi Awololong sejatinya menjadi pintu masuk untuk membongkar praktek-praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) di Lembata. Di tengah duka mendalam rakyat Lembata yang menderita lahir bathin akibat bencana erupsi gunung api Ile Lewotolok dan badai Seroja, KOMPAK INDONESIA terpanggil untuk menyelamatkan Lembata dari Korupsi Berjamaah dengan menyatakan;
Pertama, mendesak Kapolda NTT serius menangani perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Awololong dengan mengusut tuntas pelaku dan aktor intelektualnya.
Kedua, mendesak KPK RI melakukan supervisi terhadap penanganan perkara Tindak Korupsi Proyek Awololong. Ketiga, mendesak LPSK untuk pro aktif melindungi PPK dan pelaku lainnya untuk dijadikan Justice Collaborator.
Keempat, mengajak solidaritas Penggiat Anti Korupsi, Pers dan Masyarakat untuk mengawal ketat penegakan hukum perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Awololong di Polda NTT agar tidak menajam ke bawah saja, tetapi juga menajam ke atas kepada aktor intelektualnya.
Asal tahu saja, kasus dugaan korupsi proyek Awololong dianggarkan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata TA 2018. Dugaan kerugian Negara sekitar Rp 1,4 miliar dari total anggaran Rp 6,8 miliar. Kasus ini dilaporkan sejak tahun 2019 di masa Kapolda NTT Irjen Pol Hamidin.
Dan, Penyidik Polda NTT telah menetapkan Silvester Samun, SH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Abraham Yehezkial Tsazaro selaku kontraktor dan Middo Arianto Boru, ST, selaku konsultan perencana sebagai tersangka.
Walau uang Negara telah keluar 85% tapi fisik konstruksi masih 0%. Artinya prestasi yang diperoleh Negara tidak sebanding dengan uang Negara yang telah keluar. (jdz)