Komisi 2 Mediasi Hak Pesangon Eks Karyawan KSP Roh Jaya Belu

by -349 views

Komisi 2 DPRD Belu menyaksikan penyerahan pesangon kepada eks karyawan KSP Roh Jaya.

ATAMBUA, mediantt.com – Tindakan managemen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Roh Jaya, yang memecat karyawan tidak sesuai aturan ketenagakerjaan, mendapat perhatian Komisi 2 DPRD Belu. Komisi 2 pun berhasil melakukan mediasi hingga pembayaran hak pesangon bagi karyawan tersebut

“Setelah komisi 2 mendapat pengaduan dari Gaudensiana Betehuan, karyawan KSP Roh Jaya, kami melakukan fasilitasi dan mediasi hingga karyawan itu mendapat haknya berupa pesangon senilai Rp 19 juta, yang dibayarkan di depan sidang komisi,” kata Ketua Komisi 2 DPRD Belu dari Fraksi Partai Golkar, Theo Seran Tefa kepada mediantt.com, Senin (19/4).

Ia menjelaskan, dari hasil penelusuran komisi 2, ternyata KSP Roh Jaya tidak mengantongi ijin operasional dari Dinas Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Belu. Selain itu, managemen juga tidak memperlakukan karyawan sesuai regulasi terkait hak-hak karyawan termasuk kesejahteraan. Padahal, sebut dia, pemberi kerja dan penerima kerja harus ada perjanjian kerja termasuk di dalamnya upah kerja.

“Kita sudah lakukan klarifikasi dan berharap dari kasus seperti ini, perusahaan tidak boleh semena-mena melakukan PHK terhadap karyawan. Artinya, harus sesuai dengan UU No 13 Tahun 2014 tentang ketenagakerjaan yang telah dirubah menjadi UU Omnibus law,” kata Theo, mengingatkan.

Komisi 2 juga merekomendaaikan agar KSP Roh Jaya berkordinasi dengan dinas terkait untuk mendapatkan ijin operasional di wilayah Belu. “Harus segera lapor untuk dapat ijin operasional agar komisi 2 bisa awasi. Kita kasih waktu 14 hari dan setelah itu kita akan cek ke dinas terkait. Jika belum maka akan ada sanksi tegas sesuai regulasi,” kata politisi Golkar ini.

Ia menambahkan, proses mediasi ataa kasus ini berakhir dengan pembayaran pesangon kepada Gaudensiana sebesar Rp 19 juta. “Rapat sempat kita skors satu jam untuk memberi waktu bagi KSP Roh Jaya menyiapkan uang pesangon itu, yang kemudian dibayarkan di hadapan komisi 2 dan disaksikan oleh perwakilan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Belu, dan Dinas Koperasi dan Perijinan Satu Atap,” jelas Theo Seran. (jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *