Dua Tersangka Dana Insentip PBB di Ende Akhirnya Masuk Sel

by -169 views

Ende, mediantt.com — Kerja keras tim peyidik Polres Ende akhirnya membuahkan hasil. Dua tersangka kasus penggunaan dana insentip PBB tahun 2006 dan 2007 di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Ende, yang telah disidik sekian tahun, akhirnya ditahan dan dijebloskan ke dalam sel. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Sosial Tili Anfridus dan seorang staf Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Ende, Yosefina Bunga Mbelo.

Penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka itu dilakukan usai pemeriksaan intensif di  Mapolres Ende, Jumad (25/9/2015). Pantauan mediantt.com, sekitar pukul 12.22 Wita dengan dikawal oleh anggota Reskrim, keduanya dihantar ke mobil tahanan Polres Ende, disaksikan oleh keluarga yang mengikhlaskan mereka untuk ditahan. Keduanya dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ende.
Kapolres Ende AKBP Johanes  Bangun melalui Kasat Reskrim AKP Abdulrahman Aba Mean, SH kepada wartawan menjelaskan, berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Perwakilan NTT yang melakukan audit terhadap kasus insentif pajak pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Ende, ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp 1.595.202.044.
“Kami taahan kedua tersangka dan selanjutnya dititipkan ke Lapas kelas II B Ende sambil menunggu berkas P-21 (lengkap) dari  pihak Kejaksaan Negeri Ende,” kata Aba Mean. Dia mengatakan, alasan kedua tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB adalah  untuk mempermudah proses lanjutan. “Jika keduanya diperlukan  tidak perlu dicari-cari, begitu pula saat penyerahan kedua tersangka dan Barang Bukti nantinya ke Kejaksaan Negeri Ende,” katanya.
Ia juga mengatakan,  petunjuk dari Jaksa sudah cukup lengkap sehingga pihaknya berani untuk  menahan kedua tersangka tersebut sambil menunggu penyerahan tersangka dan Barang Bukti nantinya.
“Kami  berharap dalam waktu tudak lama lagi  Jaksa pasti sudah nyatakan berkasnya lengkap sehingga ketika kita serahkan berkas tahap kedua, tersangka dan barang bukti berjalan lancar dan  tidak mengalami kendala,” ujar dia.
Kasat Reskrim juga mengjelaskan, di dalam kasus penyimpangan dana insentip Pajak PBB tahun 2006 dan 2007 serta  upah pungutan dana rutin 2007 pada Dispenda Ende, masih ada satu calon tersangka dan kini yang bersangkutan masih dalam tahap penyidikan oleh Reskrim Ende.
“Masih lagi ada satu calon tersangka dan kini sudah tahap penyidikan. Kita tunggu bersama saja kapan akan ditetapkan sebagai tersangka dan siap kita tangkap dan tahan,” ujarnya.
Kedua tersangka yang ditahan, sebut dia, akan dikenai Pasal 2,pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang RI no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dengan maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar dan minimal Rp.400 juta.

Tindakan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.599.202.044. Total kerugian ini, lanjut dia, berdasarkan hasil audit dari BPKP  dan pihaknya juga telah menghadirkan saksi ahli dari BPKP untuk dimintai penjelasan selain menjadi auditor. (leksi)

Ket Foto : Kedua tersangka dalam kawalan polisi menuju mobil yang membawa mereka ke ruang tahanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *