SK Pemecatan Pengurus KNPI Alor Tidak Konstitusional

by -179 views

Kalabahi, mediantt.com — Surat Keputusan (SK) pemecatan pengurus DPD II KNPI Kabupaten Alor oleh Ketua DPD I KNPI NTT, Hermanus Boki, dinilai ilegal karena tidak konstitusional. KNPI Alor dibawah kepemimpinan Dony Mooy dan Sekretaris Dematerius Mautuka, menilai Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) KNPI NTT, sebagaimana diberitakan media ini, sudah berjalan tanpa basis aturan. Karena itu, KNPI Alor akan tetap mengatasnamakan diri sebagai pengurus KNPI Alor yang sah dan tetap berada di garis depan perjungan melawan segala ketidak- adilan di Bumi Nusa Kenari hingga akhir masa jabatan.

Dalam tanggapan balik KNPI Alor terhadap SK pemecatan Ketua KNPI NTT melalui surat resmi bernomor 036.A/KNPI Alor/VIII/2015, yang diterima mediantt.com, Rabu (2/9/2015) siang. Surat yang diteken DPD KNPI Alor, Dony M. Moy (ketua) dan Dematrius Mautuka (skretaris) itu, menyatakan, terbitnya SK Nomor: 017/KPTS/KNPI NTT/VIII/2015 tentang “Pemecatan Personalia Pengurus DPD KNPI Alor periode 2014-2017 oleh DPD KNPI NTT, maka DPD KNPI Alor merasa berkepentingan untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi, atas keputusan yang tidak memiliki dasar konstitusional organisasi, serta syarat atas kepentingan sempit segelintr pihak yang merasa terganggu dengan konsistensi kami mengadvokasi berbagai kasus korupsi maupun berbagai kasus kemanusiaan di Alor. Karena itu, KNPI Alor menyebut upaya ini sebagai bagian dari konsistensi perjuangan kami melawan mafia yang selama ini memiskinkan rakyat.

Bagi DPD KNPI Alor, penerbitan SK pemecatan terhadap personalia inti KNPI Alor menduga kuat SK pemecatan ini merupakan bagian dari upaya melemahkan, bahkan mengalihkan konsentrasasi perjuangan melawan para perampok uang rakyat.

Selain itu, Ketua KNPI NTT tidak independen dalam melakuakn evaluasi terhadap DPD KNPI Alor. Hal ini tergambar dari berbagai daya upaya untuk melemahkan perjuangan DPD KNPI Alor

Ketua KNPI NTT juga dinilai tidak profesional dalam menjalankan roda organisasi, yang tergambar dari dasar pemecatan yang tidak konsitusional. Bahkan SK Pemecatan diterbitkan tanpa dasar pertimbangan yang konkrit dan berdasar rujukan konstitusi dan peraturan organisasi.

“Kami duga kuat Ketua KNPI NTT ditunggangi oleh unsur-unsur yang terancam posisinya atas berbagai skandal yang sedang kami advokasi,” demikian sikap DPD KNPI Alor.

Karena itu, KNPI Alor menyatakan bahwa SK Pemecatan dari DPD KNPI NTT adalah keputusan ilegal karena tidak konstitusional, karenanya kami tidak mengakui SK Pemecatan yang dikeluarkan DPD KNPI NTT.

“Karena inkonstitusional, kami masih akan tetap mengatasnamakan diri sebagai pengurus KNPI Alor yang sah dan tetap berada di garis depan perjungan melawan segala ketidak adilan di bumi Nusa Kenari hingga akhir masa jabatan”.

Dan, “Kami menyatakan mosi tidak percaya terhadap DPD KNPI NTT, karenanya kami juga menghimbau kepada seluruh DPD KNPI Kabupaten/Kota di seluruh NTT untuk segera memberikan mosi tidak pecaya kepada pimpinan DPD KNPI NTT yang tidak menjaga independensi organisasi dan tidak peka terhadap perjuangan demokrasi di NTT”.

Selanjutnya, “Kami akan memotori dilakukannya Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) terhadap DPD KNPI NTT yang sudah berjalan tanpa basis aturan dan konstitusi organisasi. (joka)

Foto : Sekretariat DPD II KNPI Alor yang beralamat di bilangan Lanbouw, Desa Lendola, Kecamatan Teluk Mutiara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *