Penyerapan Anggaran Lambat, Andre Garu Saran Polanya Dirubah

by -121 views

Kupang, mediantt.com — Pemerintah sedang menghadapi dilema serius dalam penyerapan anggaran tahun 2015. Apalagi, pola penyerapan anggaran dalam pengelolaan APBD selama ini dinilai keliru dan lambat dari aspek ketersediaan waktu. Karena itu, Senator/Anggota DPD RI dari NTT, Andre Garu, menyarankan agar pola penyerapan lama yang selama ini diterapkan harus dirubah.

Andre yang menghubungi mediantt.com dari Jakarta, Rabu (2/9/2015) menyebutkan,sSalah satu persoalan serius yang terjadi saat ini adalah lambatnya penyerapan anggaran 2015. Ia juga membeberkan data Kementerian Keuangan bahwa penyerapan belanja kementerian/lembaga semester I hanya Rp 208,5 triliun atau 26,2 persen dari pagu APBN Rp 795,5 trilun.
Sementara data Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, realisasi belanja APBD provinsi per 30 Juli rata-rata 25,9 persen dan realisasi belanja APBD kabupaten/kota rata-rata 24,6 persen.
“Lambatnya penyerapan anggaran karena pola yang dipakai selama ini kurang tepat. Jeda waktu antara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan penyerahan petunjuk pelaksana (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) atau operasional sangat lama,” katanya.
Anggota Komite IV DPD RI ini mengingatkan pemerintah pusat agar jangan selalu menyalahkan pemerintah daerah. “Yang salah sesungguhnya pemerintah pusat karena pola yang diambil tidak tepat,” katanya.
Bekas anggota DPRD Manggarai ini menjelaskan, setiap 2 Januari, pemerintah pusat menyerahkan DIPA ke pemerintah daerah. Pada Juni dikirim juklak dan Juli dikirim juknis-nya. Selama Agustus dilakukan asistensi. Baru September dilakukan perencanaan dan Oktober baru mulai proyek atau pembangunan. Bahkan ada yang masuk November baru mulai pembangunan. Padahal tutup buku anggaran adalah Desember.
“Kalau seperti ini terus polanya, proyek-proyek di daerah pasti selalu gagal karena waktu pengerjaannya singkat. Yang parahnya, ada kebut-kebutan proyek karena harus menghabiskan anggaran yang ada. Jadi memang anggaran itu baru mulai terserap Oktober ke atas. Tidak salah kalau terjadi seperti saat ini,” tegasnya.
Andre mengusulkan, pola seperti ini harus diubah dengan cara pada saat penyerahan DIPA, sudah harus sekaligus penyerahan Juklak dan Juknis. Setelah penyerahan ketiga hal itu, langsung dilakukan asistensi. Pada Februari hingga Maret sudah mulai perencanaan, termasuk proses lelang. Dengan demikian April sudah mulai proyek.
“Jika pola bisa diubah seperti ini maka tidak akan terjadi lagi bahwa enam bulan pertama tidak ada penyerapan anggaran,” katanya.
Dia bahkan mengusulkan agar hasil Musyawarah Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) bisa langsung ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU). Sebab, Musrenbangnas adalah forum tertinggi untuk perencanaan pembangunan. Dengan demikian, tidak perlu lagi adanya UU khusus tentang APBN. Model seperti itu bisa menghasilkan pembangunan atau proyek sesuai dengan aspirasi masyarakat atau daerah karena musrenbang adalah perencanaan yang dibutuhkan rakyat, bukan proyek titipan seperti seringkali terjadi pada pembahasan APBN.
“Supaya pembangunan cepat dan sesuai kebutuhan masyarakat, tetapkan saja Musrenbangnas menjadi UU. Tidak perlu lagi UU APBN. Kalau ini dipakai, sistem penyerapan anggaran bisa lebih cepat lagi karena tidak ada waktu lagi untuk pembahasan APBN,” kata Andre. (laurens leba tukan)

Foto : Andre Garu ketika sedang diwawancarai wartawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *