Penegak Hukum di Kalabahi Didesak Tuntaskan Proyek Asal Jadi

by -202 views

Kalabahi, mediantt.com — Kepolisian Resor (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalabahi Kabupaten Alor, didesak segera menuntaskan sejumlah proyek asal jadi, yang dilaporkan DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Sebab, hingga saat ini sejumlah proyek asal jadi yang dilaporkan itu, tidak jelas penyelesaiannya. Proyek asal jadi itu, beberapa diantaranya dikerjakan Direktris PT. Pembangunan Alor Sejahtera (PT PAS), Enny Anggrek.

Ketua DPD KNPI Kabupaten Alor, Dony Mooy,S.Pd mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers yang digelar di Sekretariat KNPI, Senin (18/5/2015).

Dony Mooy menyebutkan, proyek asal jadi yang dikerjakan Aci Enny, seperti rumah MBR di Wolibang, Kecamatan Kabola dan di Sebanjar, Kecamatan Alor Barat Laut (Abal), barang bukti sudah jelas, tapi kenapa Kejari Kalabahi tidak menetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yaitu, blangko transfer uang ke rekening Aci Enny, tanda tangan kontrak kerja serta beberapa barang bukti lainnya. “Kejaksaan jangan tebang pilih dalam menyelesaikan kasus. Jangan melihat dia (Aci Enny) itu ketua partai atau dia anak buahnya Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya. Tetapi, selain dari itu dia adalah kontraktor,” tegasnya.

Menurut Mooy, sejauh ini beberapa proyek asal jadi sudah dilaporkan ke Polres Alor dan Kejari Kalabahi, tapi penyelesaiannya tidak jelas. Diantaranya, proyek yang dikerjakan Aci Enny yaitu, peningkatan ruas jalan Baranusa-Beangonong di Pantar, proyek rumah MBR di Wolibang dan Sebanjar. Lain lagi, dugaan korupsi Dana Alor Boxing Camp, dugaan kasus pengrusakan fasilitas negara (pipa air) di Desa Aimoli, Kecamatan Abal, yang mengakibatkan warga di desa itu kesulitan mendapatkan air.

Selain itu, dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Joy-Manetwati, Kecamatan Alor Tengah Utara (Atu), yang dikerjakan kontraktor CV Marlin. Proyek tersebut hasil kunjungan KNPI bersama Kejaksaan ke lokasi, ditemukan adanya indikasi dugaan korupsi. Proyek asal jadi ruas jalan Hopter-Halerman Kecamatan Alor Barat Daya (Abad), yang dikerjakan CV. Michele milik UD. Gunung Intan. Dimana kasus ini dilaporkan secara resmi anggota DPRD Alor, Paulus Buce Brikmar. Dugaan korupsi, proyek Pembangunan Perumahan Transmigrasi Baru (PTB) di Kaipera, Desa Tanglapui, Kecamatan Alor Timur (Altim) dan di Mataru, Kecamatan Mataru. Proyek itu dikerjakan tidak sesuai bestek anggaran. KNPI juga menyatakan sikap menolak tegas pertambangan di Wakapsir, Kecamatan Abad, yang saat ini sedang beroperasi, sebab dampaknya merusak lingkungan alam.

Dalam konferensi pers, Dony Mooy juga menyatakan KNPI sudah resmi melaporkan Aci Enny ke Polres Alor, dengan Laporan Polisi Nomor LP/153/V/2015/NTT/POLRES ALOR tertanggal 11 Mei 2015. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi, yang disampaikan Ketua DPC PDIP.

Sebagaimana diberitakan salah satu terbitan Kalabahi dengan judul berita ‘Demo KNPI cuma mau gertak orang untuk mendapatkan kontribusi’. Selain Aci Enny, salah satu Wakil Ketua Bidang DPC PDIP, Yahuda Lanlu,SH yang juga Wakil Ketua DPRD Alor juga dilaporkan ke Polres Alor dengan tuduhan pengancaman lewat sms.

Menurut Mooy, dirinya kesal dengan pernyataan Aci Enny dalam konferensi pers di aula PDIP, yang menyebutkan telah menelepon Aci Enny untuk meminta dua dos bir. Selain meminta dua dos bir, Ketua KNPI juga dituding menerima Dana Bansos dari Pemkab Alor.

Dia menyatakan, dana bansos itu diminta bukan untuk kepentingan pribadi. Tapi permintaan lewat proposal panitia, yang digunakan untuk kepentingan Road Race. “Saya tidak bantah dengan pernyataan Aci Enny bahwa itu tidak benar. Silahkan dia omong karena itu haknya dia. Tapi saya mau sampaikan bahwa dalam tahun 2015 ini, saya baru dua kali telepon dia. Yang pertama sekitar bulan April, saya telepon tanya terkait upah kerja buruh di Pantar yang belum bayar. Yang kedua, saya telepon dia waktu pas kita mau lapor dia ke Polres Alor,” tandas Mooy sembari menambahkan, “Kalau benar saya telepon Aci Enny, dia harus buktikan di Pengadilan nanti”.

Djahamouw,SE,MM menyatakan, apa yang dilakukan Aci Enny sangat keterlaluan. Karena itu, pihak Polres Alor dan Kejaksaan segera tuntaskan kasus tersebut. “Seluruh Alor tahu, kalau proyek rumah MBR itu Aci Enny yang kerja. Tapi kenapa Seface Penlaana selaku PPK sudah ditahan, tapi Aci Enny tidak ditahan,” kata Djahamouw, heran.

Pegiat LSM, Machris Mau,SP menyatakan, KNPI tidak boleh memandang sebelah mata, dalam mengadvokasi beberapa kasus di Kabupaten Alor. KNPI juga harus mendukung penuh program Pemerintah Kabupaten Alor. Jika ada hal-hal yang tidak sesuai dalam kebijakan pemerintah, silahkan KNPI kritisi. “Kalau saya secara pribadi, mendukung kepentingan berbasis fakta untuk banyak orang,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan beberapa aktifis KNPI lainnya, seperti Koilal Loban, Heri Manu, Efa Kolli dan Mando Kolimon.

Heri Manu menyebutkan, Yahuda Lanlu selaku wakil rakyat tidak pantas mengirim sms berbau ancaman kepada Sekretaris KNPI, Demas Mautuka. “Teman-teman pers boleh tulis. Yahuda Lanlu itu pengecut. Dia harus tahu diri kalau dia wakil rakyat,” tegasnya.

Efa Kolli mengaku kesal terhadap pernyataan Aci Enny, yang menyabutkan dirinya salah satu warga termiskin di tahun 2012, yang mendapat bantuan Rp 5.500.000 dari Menteri PDT RI. Menurut dia, bantuan itu untuk kepentingan bangun rumah bagi warga kurang mampu. “Uang itu dikirim ke rekening saya, bukan rekening Aci Enny,” tandasnya. (joka)

Foto: DPD KNPI Kabupaten Alor ketika melakukan konferensi pers di Sekretariat di Lendoda, Kecamatan Teluk Mutiara, Senin (18/05/15).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *