PGRI Kupang Termasuk Enam PTS yang Dibekukan Pemerintah

by -183 views

JAKARTA — Pemerintah telah membekukan enam Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terindikasi melakukan proses pembelajaran tidak sesuai dengan peraturan pendidikan tinggi (Dikti).

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menyebutkan enam perguruan tinggi tersebut, satu ada di provinsi DKI Jakarta, satu di Jawa Barat, tiga di Jawa Timur, dan satu di NTT yakni PGRI Kupang.

“Untuk DKI Jakarta, telah dibekukan Universitas Berkley. Untuk Jawa Barat, dibekukan STIE Adhy Niaga yang terindikasi melakukan pembelajaran yang tidak sesuai,” kata Nasir di Jakarta, Minggu (26/7).

Sementara, Jawa Timur, telah dibekukan IKIP Budi Utomo Malang, IKIP PGRI Ronggolawi di Tuban, dan IKIP PGRI di Jember yang juga terindikasi melakukan proses pembelajaran yang tidak sesuai.

Pembelajaran yang tidak sesuai, kata Nasir, terlihat pada kemudahan dan kelonggaran mahasiswa memperoleh ijazah. Seorang mahasiswa yang wajib menyelesaikan strata satu (S-I) kurang lebih empat tahun atau delapan semester, bisa lulus hanya dengan menyelesaikan empat semester atau dua tahun saja.

“Jika seperti ini terjadi, dua tahun dapat gelar S-I tentu merupakan perguruan tinggi bermasalah,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk PGRI Kupang, semenjak dibekukan, telah banyak alumni yang menyerahkan Ijazah untuk diganti. PTS tersebut akan kembali mendapatkan izin, jika semua masalah telah diselesaikan agar tidak merugikan mahasiswa. (beritasatu.com)

Foto : Menteri Mohamad Nasir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *