Ijazah Lulusan PGRI Yang Diteken Sam Haning Dianggap Tidak Sah

by -422 views

JAKARTA – Ini kabar yang sangat buruk bagi para lulusan Universitas PGRI Kupang. Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek DIkti), Mohamad Nasir, mengatakan, bagi lulusan PGRI Kupang yang memiliki ijazah yang diteken rector Sam Haning tidak sah.

“Bagi lulusan PGRI yang memiliki ijazah dengan tanda tangan yang dibubuhkan oleh rektor Samuel Haning, ijazah tetap dinyatakan tidak sah secara undang-undang Dikti, akan segera diganti,” katanya di Jakarta, Rabu (24/6/2015) malam.

Menristekdikti juga menjelaskan, kasus ijazah palsu semakin bertambah jumlahnya yang terindifikasi sehingga tim yang ditugaskan terus bekerja meneliti setiap laporan yang diterima.

Ia menyebutkan, penambahan jumlah perguruan tinggi swasta (PTS) yang terkait dengan ijazah palsu masih dalam tahap diselidiki dan kasusnya belum dilimpahkan kepada pihak berwajib. Pihaknya masih terus menjalin kerja sama dengan menggandeng kepolisian, kejaksaan, dan satgas untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Sampai saat ini, telah terindifiksi semakin banyak jumlah PTS yang terlibat ijazah palsu,” kata Nasir.

Menurutnya, pihaknya selalu menerima laporan terkait ijazah palsu, seperti dari Surabaya dan Malang, namun semuanya masih ditinjau kebenarannya.

Mantan rektor univeritas Diponegoro (Undip) ini menyebutkan, untuk kasus yang telah dilimpahkan ke kepolisian baru Universitas Berkley. Sedangkan untuk STIE Adhy Niaga dan PGRI Kupang masih dalam tahap pembekuan, untuk tidak menyelenggarkaan wisuda, menerima mahasiswa pindahan, dan penerimaan mahasiswa baru.

Dia mengungkapkan, bagi lulusan PGRI yang memiliki ijazah dengan tanda tangan yang dibubuhkan oleh rektor Samuel Haning, ijazah tetap dinyatakan tidak sah secara undang-undang Dikti, akan segera diganti.

Karena itu, Nasir mengharapkan, agar calon mahasiswa yang ingin kuliah di PTS tertentu, harus melihat pada korlap.dikti.co.id atau kepangkalan database pendidikan tinggi sebelum memutuskan untuk mendaftar.

“Tolong, cek terlebih dahulu, apakah PTS yang dituju aktif atau non aktif, agar kedepannya tidak bermasalah,” ujarnya.

Sementara, terkait kuliah jarak jauh, Menteri Nasir mengungkapkan, yang diperkenankan melaksanakan kuliah jarak jauh dan terdaftar pada data Dikti hanya satu univeristas yaitu Univeristas Terbuka (UT), sedangkan yang lain belum ada yang resmi atau diperkenankan menjalani kuliah jarak jauh. (sp/jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *