Kemitraan Bupati Alor dan DPRD Memanas

by -137 views

Kalabahi, mediantt.com — Kemitraan antara Bupati Alor, Drs. Amon Djobo dan DPRD Kabupaten Alor kini mulai memanas. Suasana terlihat memanas dalam rapat kerja terkait pelantikan Melkiur Fanata, Kepala Desa (Kades) Lebur Barat, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Alor, Senin (20/4/15).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Alor Marthinus Alopada,S.IKom ini, terlihat mulai memanas ketika Bupati Alor menyampaikan tanggapan dan klarifikasi atas surat ketua Dewan. Bupati Alor terlihat tidak terima jika dirinya dipanggil dalam rapat kerja, jika membahas prosedur pemilihan dan penetapan Kades Lembur Barat.

Bupati Djobo mengatakan, segala prosedur terkait pencalonan hingga penetapan merupakan hak otonomi desa setempat, sehingga tidak bisa ada intervensi dari pihak manapun.

Menurutnya, pelantikan Kades tetap dilaksanakan, karena proses pemilihan mulai dilakukan sejak tahun 2013 atau sebelum adanya UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. “Undangan (rapat kerja) ini salah alamat, harusnya yang diundang panitia saja untuk rapat kerja. Kalau bupati untuk apa dipanggil, tapi saya hormati lembaga ini, makanya saya hadir,” kata Djobo.

Ia menandaskan, dalam rapat kerja ini ia hanya menjelaskan terkait prosedur pelantikan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) Kades Lembur Barat, sehingga dilantik. Menurut dia, pemerintah tidak merespon surat Dewan, karena prosedur pemilihan menjadi kewenangan panitia setempat. “Silakan batal, resiko saya tidak mau tanggung jawab, dan ini kewenangan pemerintah menyangkut hal teknis dan hak imunitas bupati. Tanggal 4 April 2015 kenapa saya lantik, karena sesuai dengan prosedur dan otonomi pemerintahan desa. Dia ikut aturan lama, bukan aturan baru,” tegas Djobo.

Ia juga membantah, jika pelantikan Kades Lembut Barat terdapat kepentingan politik untuk dirinya. Menurutnya, Dewan tidak boleh campur tangan terkait hal-hal teknis pemerintah. “Kita mau sama dengan Ahok (Gubernur DKI Jakarta) itu terjadi karena Dewan campur persoalan-persoalan teknis pemerintahan,” tandasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Alor, Marthinus Alo, saat membuka rapat kerja tersebut menyatakan, sesuai data dan informasi serta dokumen yang diperoleh Dewan, proses pencalonan dan pemilihan Kades Lembur Barat sudah terdapat surat penangguhan dari pemerintah tanggal 19 Desember 2014, termasuk rapat pada tanggal 30 Desember 2014. “Dalam rapat itu intinya proses pencalonan dan pemilihan Kades ditangguhkan dulu, tetapi pada tanggal 1 Januari 2015 panita Pemilihan Kades tanpa kompromi menetapkan calon tuntuk dipilih,” katanya.

Alopada mengatakan, tanggal 13 Januari 2015, BPMPD membuat surat yang intinya menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum yang dapat dipakai dalam penyelenggaraan pencalonan dan pemilihan Kades. Dia menyebutkan, BPMPD juga telah menyarankan kepada Bupati agar membatalkan hasil Pilkades Lembur Barat sambil ditetapkan Perda Tentang Tata Cara Pemilihan, Pecalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian sebagai implementasi dari UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan PP Nomor 43 sebagai penjabaran dari UU Nomor 6 tahun 2014. “Pada tanggal 15 Januari 2015, DPRD menyampaikan surat kepada Bupati Alor yang intinya perlu meninjau kembali hasil Pilkades Lembur Barat, tetapi kenyataannya pada tanggal 4 April 2014 Kades Lembur Barat dilantik,” katanya.

Anggota Dewan, Naboys Tallo mengatakan, jika terjadi kesalahan, harus dibicarakan baik-baik, sehingga tidak mengorbankan masyarakat. Menurutnya, tidak boleh terjadi mis komunikasi antara pemerintah dan dewan seperti yang terjadi periode sebelumnya.

Anggota dewan lain, Walter Datemoly mengatakan, hubungan mitra antara pemerintah dan dewan harus dibangun dan citra lembaga harus dijaga. Kata dia, masalah Lembur Barat terjadi hanya karena mis komunikasi antara Bupati dan bawahannya.

Ia mengatakan, hubungan pemerintah dan Dewan adalah kemitraan, sehingga harus satu kata dan saling menghargai. “Untuk itu kita dewan dan pemerintah ya kita saling hargailah. Itu yang saya tekankan,” katanya.

James Takalapeta menuturkan, yang terjadi selama ini karena mis komunikasi antara dewan dan pemerintah, sehingga ke depan harus menjaga kemitraan dengan baik.

Rey Atabui menambahkan, ada pihak-pihak tertentu yang melakukan intervensi yakni dengan membuat surat penangguhan, bahkan surat dari DPRD tidak direspon pemerintah. “Surat dari komisi A tidak direspon Bupati. Sepertinya bupati jalan sendiri, kami jalan sendiri,” tandasnya.

Atabui juga berharap, pemerintah harus konsisten baik lisan maupun tertulis. Menurutnya, surat yang dikeluarkan harus diimplementasi sesuai isi surat itu. “Kita keluarkan surat isi lainnya, tapi kita implementasinya juga lain,” kata Atabuy.

Sementara Ketua Fraksi Golkar, Moris Weni meminta pemerintah agar menghentikan segala proses pemilihan yang sedang terjadi di 17 desa sambil menunggu Perda sebagai implementasi dari UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. “Kalau bisa keluarkan surat untuk hentikan semua proses,” katanya.

Anggota Dewan lainnya, Deni Lalitan mengatakan, perselisihan dan kesalahpahaman justru membuat agar ke depan harus lebih baik. Menurutnya, untuk menyikapi sebuah persoalan harus ada kejujuran dari dewan dan bupati serta tidak ada arogansi dari kedua belah pihak.

Pantauan mediantt.com. rapat kerja ini dihadiri sejumlah warga Lembur Barat. Dalam rapat kerja itu disimpulkan bahwa bagi pihak yang merasa dirugikan, maka dilakukan proses hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam rapat itu, Dewan tidak punya kewenangan untuk membatalkan SK Bupati Alor. (joka)

Ket Foto : Suasana rapat kerja di aula DPRD Kabupaten Alor (20/04/15). Rapat tersebut membahas soal Kades Lembur Barat yang telah dilantik Bupati Alor, Drs. Amon Djobo baru-baru ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *