Wagub NTT Batal Bersaksi di Sidang Korupsi Dana Bansos

by -170 views

KUPANG — Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Benny Litelnoni, yang diminta bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kupang, NTT terkait kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp 170 juta dari anggaran bansos senilai Rp 4,3 miliar di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Senin (23//2/2015) siang, tak hadir.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Soe, Arry Verdana, mengatakan, Benny Litelnoni batal hadir karena alasan surat pemanggilan belum diterima. Padahal, lanjut Verdana, surat pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Soe, Kabupaten TTS sudah dikirim melalui jasa pengiriman sejak Rabu (18/2/2015), pekan lalu.
“Kita sudah kirim suratnya melalui Tiki dan seharusnya sudah tiba di tempat tujuan paling lambat tiga hari. Tetapi mereka (Benny Litelnoni) beralasan belum ada surat pemberitahuan sehingga kita akan kirim lagi secepatnya,” kata Verdana di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin sore.
Verdana pun mengatakan, bersama timnya akan mengantar langsung surat tersebut kepada Wakil Gubernur agar yang bersangkutan bisa hadir pada sidang Senin (2/3/2015) pekan depan.
Benny akan dimintai keterangan di dalam persidangan nanti sebagai saksi dalam kasus tersebut karena saat kasus tersebut terjadi, Benny menjabat sabagai Wakil Bupati Kabupaten TTS. Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, kehadiran Benny sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kepala Bagian Sosial, Marthen Tafui.
Benny diketahui mengeluarkan 47 memo untuk pencairan dana bantuan keuangan dan bantuan modal pemberian pinjaman modal usaha kepada koperasi dan UKM serta hibah tahun 2010 di Kabupaten TTS. Selain Benny, jaksa penuntut umum juga telah menghadirkan Bupati TTS, Paul Mella sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Senin (17/2/2015) lalu. (kompas.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *