Merasa Dirugikan, Warga Desa Tes Mengadu ke Camat Bikomi Utara

by -402 views

Warga Desa Tes pose bersama usai melapor ke Camat Bimoki Utara.

KEFAMENANU – BPD Desa Tes bersama beberapa masyarakat Desa Tes, kecamatan Bikomi Utara, TTU, membuat laporan pengaduan ke Camat Bikomi Utara terkait penarikan kembali bahan material pasir beberapa waktu lalu.

Kepada media, Senin (15/02/2021) Camat Bikomi Utara, Simon Monemnsi S.Fil setelah menerima pengaduan dari BPD dan beberapa warga desa Tes, menjelaskan, pengaduan dari BPD dan beberapa warga desa terkait proses pembangunan di desa Tes tahun 2020 yang menurut masyarakat pelaksanaannya tidak sesuai dengan perencanaan mulai dari Musrenbang dan APBDes dan secara khusus untuk pembangunan rumah bantuan kepada masyarakat.

“Masyarakat sampaikan bahwa sejak dari kejadian pendropingan kembali material berupa pasir itu sampai saat ini kepala desa tidak pernah ke lokasi untuk klarifikasi atau musyawarah terkait dengan penarikan kembali material berupa pasir itu,” jelas Simon.

Camat Bikomi Utara pun berencana menindak lanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan rapat bersama kepala desa Tes bersama BPD dan perangkat desa.

“Solusinya, saya minta untuk hari Kamis (18/2/2021) kami rapat atau musyawarah di desa bersama semua baik RT, tokoh masyarakat, BPD, seluruh perangkat desa dan para penerima bantuan ini untuk kita musyawarahkan,” tegas dia.

Ia mengaku akan sesuaikan dengan dokumen APBDes, apakah kesalahannya di kepala desa atau kekeliruan di tim pelaksanaa.

Dia menginginkan kepala desa memberikan klarifikasi terkait SK yang dikeluarkan secara bersamaan untuk dua anggaran yang berbeda. “Nanti hari Kamis ini baru diklarifikasi oleh kepala desa, alasan apa kepala desa membuat satu SK untuk dua anggaran yang berbeda dan dana cair juga beda,karena dana Silpa 2019 untuk bantuan 6 itu di cairkan bulan Maret 2020, tapi tidak dilaksanakan harus tunggu pencairan dana perubahan anggaran tahun 2020 untuk 5 unit yang uangnya cair awal Desember 2020,” katanya.

Dia juga menyesali kinerja kepala desa yang tidak bisa memberikan laporan yang transparan saat rapat evaluasi bersama di bulan Januari 2021.

“Ketika kami rapat evaluasi Januari kemarin saya cek itu rumah-rumah itu, laporan kepala desa bahwa sementara pengerjaan padahal fakta di lapangan belum dan bahannya baru turun awal Februari ini. Padahal 6 unit itu dananya sudah cair bulan Maret 2020 dan 5 unit itu bulan Desember,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Tes Yohanes Nule menuturkan, dirinya mendampingi masyarakat untuk menyampaikan aduan ini karena ada material yang sudah turun di rumah warga tapi kemudian diangkut kembali.

“Terkait bantuan ini semua masyarakat punya hak untuk menerima. Namun hal yang membuat kami kesal adalah mengapa bantuan ini terkesan diberikan kepada orang-orang tertentu yang ada dalam lingkaran keluarga kades yang rumahnya masih layak untuk dihuni, sementara orang yang sebenarnya layak diberi bantuan tidak mendapatkan bantuan,” jelas Nule.

Nule menyesalkan tindakan kepala desa yang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) secara sepihak berkaitan dengan nama-nama penerima manfaat tanpa melalui suatu forum musyawarah.

“Menurut saya harus ada musyawarah bersama yang melibatkan berbagai unsur di desa sebelum kepala desa mengeluarkan Surat Keputusan. Hal ini perlu agar tidak ada unsur nepotisme dalam penentuan penerima manfaat. Berkaitan dengan bantuan perumahan ada kriteria yang harus diterapkan berdasarkan prosedur dan skala prioritas. Bukan kepala desa seenaknya menggunakan wewenang secara sepihak dan memutuskan sesuatu berdasarkan keinginan pribadi,” tegas Yohanes.

Ada Yang Provokasi

Terpisah, Kepala Desa Tes Martinus Tebes saat ditemui di kediamannya, membantah telah salah menggunakan wewenangnya sebagai kepala desa.

Martinus mengatakan, ada oknum yang telah berusaha melakukan provokasi kepada masyarakat untuk sengaja menghambat pembangunan di desa. “Bapak-bapak wartawan tolong tulis. Ada oknum berinisial AK dan BK yang telah berupaya melakukan provokasi kepada masyarakat supaya menentang dan menghambat pembangunan di desa,” kata Martinus.

Menurut dia, untuk bantuan perumahan yang diperuntukan bagi 11 KK di desa Tes semua sudah dilakukan sesuai perencanaan dan prosedur juga berdasarkan skala prioritas. “Tidak ada yang salah dalam penerbitan Surat Keputusan yang saya keluarkan,” ujar Martinus.

“Sebagai seorang kepala desa saya memiliki wewenang memutuskan sesuatu termasuk memutuskan nama-nama penerima bantuan. Semua saya lakukan berdasarkan pertimbangan yang matang tanpa ada tendensi apapun,” sambung Martinus.

Terkait aduan warga ke camat Bikomi utara, Martinus mengatakan dia siap memberi pertanggungjawaban atas keputusan yang sudah dikeluarkan.

Dalam kaitan dengan kesalahan pendropingan material Martinus mengakui bahwa memang ada kekeliruan yang dilakukan oleh tim pelaksana kegiatan.

“Memang ada kekeliruan saat pendropingan material karena SK untuk bantuan perumahan ini ada 2 yakni SK pertama sesuai APBDes induk seharusnya ada 22 rumah, namun dengan adanya covid 19 maka anggaran untuk 22 rumah tersebut dipangkas untuk upaya penanganan covid sehingga bantuan perumahan kemudian berkurang menjadi 6 rumah. Di bulan oktober 2020 ada perubahan APBDes. Karena sudah di penghujung tahun maka dana sisa dari penanganan covid ini dialihkan lagi untuk penambahan bantuan perumahan sebanyak 5 unit. Sehingga total bantuan perumahan ada 11 unit,” urai Martinus.

Menurut dia, kekeliruan ini terjadi karena tim pelaksana kegiatan salah mengambil SK. “SK yang dipakai oleh tim pelaksana kegiatan pada saat pendropingan material adalah SK untuk 22 rumah, padahal SK yang seharusnya digunakan adalah SK untuk 11 rumah. Karena adanya kekeliruan ini maka material yang sudah diturunkan itu kemudian dipindahkan ke nama pemanfaat yang ada dalam SK terbaru,” jelas Martinus.

Martinus menambahkan, “Sebenarnya tidak ada yang salah. Tapi karena ada upaya profokasi dari pihak tertentu maka timbullah reaksi masyarakat seperti sekarang”. (lpm/st)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *