Presiden Pilih Tak Terbitkan Perppu untuk Calon Tunggal Pilkada

by -143 views

BOGOR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memilih tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait calon pasangan tunggal di pilkada serentak, Desember mendatang. Oleh karena itu perubahan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas kasus calon tunggal di pilkada ini.

“Kami sampaikan dalam diskusi tadi, tinggal satu solusinya dimana apabila ada dorongan dari luar, baik itu aturan perundang-undangan setingkat UU (undang-undang), bisa berupa perppu. Atau, dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 kemudian UU Nomor 8 Tahun 2015 ada kewenangan Bawaslu dimana Bawaslu memiliki satu kewenangan yang dapat mengubah satu kebijakan yang telah diambil oleh KPU,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik, di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).

Husni menjelaskan, KPU memang baru bisa mengubah aturan jika ada respon dari Bawaslu dalam bentuk rekomendasi. Oleh karena itu, Bawaslu akan segera menyiapkan respon terhadap kasus calon tunggal di tujuh daerah ini dan rekomendasi itu akan segera direspon oleh KPU.

“Bawaslu akan merespon dalam bentuk rekomendasi dan setelah rekomendasi dikeluarkan maka KPU akan meresponnya. Ini yang menjadi catatan jika presiden tidak mau mengeluarkan perppu,” kata Husni.

Perpanjangan pendaftaran, kata Husni, merupakan salah satu klausul yang bisa diambil. Namun mereka akan menunggu substansi rekomendasi Bawaslu terlebih dahulu. (sp/jk)

Foto : Ilustrasi Pilkada.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *