FAK Juga ‘Ngotot’ Enny Anggrek Segera Ditetapkan Tersangka

by -116 views

Kupang, mediantt.com — Setelah aksi unjuk rasa yang digelar DPD KNPI Alor maupun Forum Pemuda dan Mahasiswa Alor (FPMA) beberapa waktu lalu, kali ini Forum Anti Korupsi (FAK) Alor melakukan aksi yang sama di Kupang, Kamis (18/6/2015). FAK dalam aksinya dengan tegas mendesak Polda dan Kejati NTT segera menetapkan Direktris PT PAS, Enny Anggrek sebagai tersangka dugaan korupsi MBR di Alor.

Dalam pernyataan sikap FAK, sedikitnya sepuluh poin terpenting yang disampaikan. Yakni, penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk serius memberantas korupsi di tingkat Propinsi NTT, khususnya Kabupaten Alor. FAK mendukung penuh penegakan hukum di daerah ini, demi terciptanya keadilan hukum untuk rakyat.

Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT diminta segera menetapkan status tersangka terhadap Bupati Alor, Amon Djobo, karena telah terbukti memberikan memo proyek kepada CV Nurhalida. Karena regulasi tidak mengijinkan Bupati memberikan memo kepada kontraktor. Kejati NTT juga segera memanggil dan menetapkan tersangka kepada oknum-oknum pejabat penyalahgunaan wewenang terkait dengan pembangunan pelabuhan Bakalang di Pantar. Kejati NTT segera menetapkan status tersangka Enny Anggrek dalam kasus korupsi proyek MBR di Wolibang Kecamatan Kabola Alor. Apabila dalam waktu 3×24 jam Kejati NTT belum menetapkan status tersangka terhadap Enny Anggrek, maka Kejaksaan Agung harus segera mencopot Kajati NTT.

Pada bagian lain, Kejati juga segera memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi untuk mempertanyakan perkembangan kasus Gratifikasi Bupati Alor, yang masih terkatung-katung hingga saat ini.

Polda NTT juga didesak segera menetapkan tersangka atas kasus Bank NTT Cabang Kalabahi yang belum tuntas. Polda NTT pun diminta segera memanggil dan memeriksa Bupati Alor, Drs. Amon Djobo atas dugaan kasus manipulasi data pengangkatan tenaga honorer K2 Kabupaten Alor untuk menjadi CPNSD. Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Kapolda juga diminta untuk mengawasi kinerja Polres Alor yang diduga kuat diskriminatif dalam penanganan beberapa kasus di Alor.

Dalam orasi FAK yang diketuai Abdullah Apa hingga audiens dengan Kapolda NTT, yang diwakilkan oleh Kabid Humas Polda. Hasil audiens, Polda berjanji dalam jangka waktu dua minggu akan memberikan informasi tindak lanjut terkait dengan beberapa tuntutan. Setelah itu dilanjutkan dengan orasih di depan Kejati NTT. Aksi di Kejati nyaris terjadi adu mulut bahkan hampir adu jotos antara pengunjuk rasa dengan pihak Kejati. Ada oknum Kejati yang diketahui bernama Ridwan Ansar bertindak seolah-olah preman di pasar nyaris adu jotos dengan Lomboan Djahamow. Tindakan ini sesungguhnya mencederai lembaga hukum Kejati itu sendiri. (joka)

Foto: Forum Anti Korupsi (FAK) Alor, melakukan aksi unjuk rasa di Kupang, Kamis (18/6/2015).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *