Rofin Kopong Gugat Bupati Flotim ke PTUN Kupang

by -140 views

Kupang, mediantt.com – Setelah mengadukan kasusnya langsung ke Komisi Aparat Sipil Negara (ASN), dan bertemu langsung Manteri PAN-ARB, Yudy, beberapa waktu lalu, belum juga ada tanda-tanda kasusnya bisa diselesaikan, Karena itu, pada Selasa (16/6/2015), Rofin Kopong, melalui Kuasa Hukumnya, Ahmad Bumi, SH, menggugat Bupati Flotim, Yoseph Lagadoni Herin, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, dengan obyek gugatan SK Bupati Flotim No BKD.862/44/PP.PNS/2015, tentang Hukuman Disiplin Turun Pangkat satu tingkat lebih rendah selama 3 tahun.

Kuasa Hukum Rofin, Ahmad Bumi kepada mediantt.com mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan perkara tersebut ke PTUN berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK.75/LF-AB/2015, dengan Nomor Perkara 15/G/2015/PTUN-KPG. “Kami sudah daftarkan gugatan ini ke PTUN Kupang pada Selasa, 16 Juni 2015, dengan nomor perkara 15/G/2015/PTUN-KPG,” kata Ahmad Bumi.

Sementara itu, Rofin Kopong ketika dikonfirmasi menjelaskan, sejatinya pihaknya sepakat bahwa bupati didelegasikan oleh Peraturan Perundang-undangan untuk mengemban kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di Daerah. Karena itu, sebut dia, dalam konteks kewenangan, dia (bupati) boleh saja melakukan tindakan hukum dengan alas an tertentu. “Tapi kalau namanya tindakan hukum, saya kira tindakan itu mesti dilakukan secara hukum pula. Artinya, dia mesti melakukan itu dengan memenuhi ketentuan hukum baik secara formil maupun secara materil. Nah, sehubungan dengan itu maka SK Bupati tentang penjatuhan hukuman pada diri saya yang kini menjadi obyek gugatan, harus mampu memenuhi unsur prosedur maupun substantif secara benar,” terang Rofin Kopong, yang ‘dihukum’ karena mendedikasikan dirinya sebagai Ketua Panwaslu Flotim.

Menurutnya, hal inilah yang mau diuji kualitas yuridisnya, sehingga pihaknya sebenarnya sedang dalam gerakan memastikan bahwa SK Bupati Yosni itu pantas dan patut menjadi dasar hukuman bagi dirinya, atau tidak. Selanjutnya, kata dia, dapat dilihat lebih lanjut apakah Yosni telah menggunakan kewenangannya secara bertanggungjawab atau tidak.

Ia mengatakan, kalaupun kemudian PTUN Kupang akhirnya tidak mengabulkan gugatannya, maka dengan senang hati akan menjalani SK tersebut. “Tidak ada soal bagi saya dalam urusan Pangkat Golongan dalam profesi sebagai PNS. Apa gunanya juga punya pangkat dan golongan/ruang yang besar, tapi tidak punya kualitas personal dalam pengabdian? Atau lebih ironis lagi, kalau punya pangkat golongan/ruang yang tinggi tapi hanya menjadi jongosnya pejabat politik yang tidak kapabel,” tegas mantan aktifis PMKRI Kupang ini.

Ia menambahkan, dalam gugatan ke PTUN Kupang ini, pihaknya tidak sedang dalam spirit merebut kemenangan, tapi hanya ada semangat untuk melihat keadilan dan kebenaran, sekaligus barangkali menjadikan ini sebagai catatan untuk semua pihak termasuk keluarganya, bahwa keputusan pejabat TUN baik oleh bupati, gubernur, menteri dan atau presiden sekalipun, yang dirasa tidak cukup alasan hukumnya tapi merugikan, maka harus dilawan untuk memastikan roh kebenaran dan keadilannya. “Jadi jangan takut akan baying-bayang masa depan karena kuat dan brutalnya kekuasaan duniawi,” tandas Rofin, seraya menegaskan lagi, “Saya buat pengaduan ke Komisi ASN, Menemui Menteri PAN RB di ruang kerjanya untuk menyampaikan semacam pengaduan, kemudian sekarang ke PTUN adalah semua upaya sadar yang saya lakukan sebagai manusia yang dilahirkan untuk berjuang. Dan kebenaran dan keadilan yang menjadi hal suci yang harus diperjuangkan. Ini adalah bentuk hormat bagi diri sendiri”. (jdz)

Foto : Rofin Kopong

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *