JKN dan BPJS Kesehatan Sosialisasi kepada Media Massa

by -189 views

Kupang, mediantt.com – Kepala BPJS Cabang Kota Kupang, Fransisen Parera mengatakan, untuk lebih memasyarakatkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang diseleneggarakan oleh BPJS Kesehatan, dalam impelemnetasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maka BPJS Kesehatan Cabang Kupang, membangun kemitraan, kemunikasi dan kordinasi yang sinergi dengan media cetak dan elektronik yang ada di Kota Kupang.

“Kami merasa pentingnya media massa sehingga kita sosialisasikan program ini kepada masyarakat agar semua memiliki persepsi yang sama tentang sistem kesehatan masyarakat agar terjamin dengan baik sesuai regulasi. Kami berharap dengan bantuan media, masyarakat lebih paham dan bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan,” kata Pareira saat membuka sosialisasi itu di lantai dua kantor BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Selasa (9/6/2015). Pemateri yang dihadiirkan dalam sosialisasi itu adalah Yerry Gerson Rumawak, kepala Dept Pemasaran, Kepesertaan dan UPMP4 BPJS Kesehatan Divisi Regional XI Bali Nusra, dan Kasie Perdata dan TUN Pengadilan Negeri Kupang, Anton, yang membedah soal Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN)”.

Yerry Gerson mengharapkan seluruh perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJK, terutama yang berperasi di wilayah Kota Kupang. Sebagai bentuk tertib administrasi, perusahaan tersebut memberikan data-data pekerjanya yang telah didaftarkan sebagai peserta BPJS dan bekerja di wilayah Kota Kupang, sehingga dapat diketahui berapa banyak anggota peserta BPJS yang berhak mendapat pelayanan kesehatan. “Untuk perusahaan/badan usaha/badan hukum lainnya yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan agar segera memenuhi hak-hak pekerja dengan mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Kesehatan, jika masih juga tidak dilakukan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, mengimgatkan.

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013, jenis iuran dibagi menjadi tiga. Pertama, Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah (orang miskin dan tidak mampu). Kedua, Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya. Ketiga, Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan)  dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.

Sementara itu, untuk jumlah iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas Peserta Pekerja Penerima Upah dari Perusahaan / Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perusahaan/Badan Usaha/Badan Hukum lainnya akan dipotong sebesar 4,5 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap pekerja. Tapi iuran tidak dipotong sebesar demikian secara sekaligus. Karena secara bertahap akan dilakukan mulai 1 Januari 2014 hingga 30 Juni 2015 adalah pemotongan 4,5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5 persen dibayar oleh Pekerja. Namun mulai 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan itu menjadi 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen oleh Pekerja.

“Sementara bagi peserta perorangan akan membayar iuran sebesar kemampuan dan kebutuhannya,” ujarnya.

Untuk saat ini sudah ditetapkan bahwa untuk mendapat fasilitas kelas I dikenai iuran Rp 59.500 per orang/ per bulan. Untuk mendapat fasilitas kelas II dikenai iuran Rp 42.500 per orang/ per bulan. Dan, untuk mendapat fasilitas kelas III dikenai iuran Rp 25.500 per orang/ per bulan.

“Pembayaran iuran ini dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan bila ada keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen dari total iuran yang tertunggak dan besaran iuran Jaminan Kesehatan ditinjau paling lama dua tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” tegas Gerson.

Disinggung sal sanksi, ia menuturkan, sanksi bagi Badan Usaha yang belum memenuhi kewajibannya antara lain tidak mendapatkan layanan publik meliputi perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender, izin perusahaan penyedia tenaga kerja/buruh atau izin mendirikan bangunan.

“Meskipun batas limit waktu yang diberikan perangkat hukum telah lewat yaitu paling lambat 1 Januari 2015, BUMN/Badan Usaha/Badan lainnya segera memberikan hak-hak pekerja menjadi peserta BPJS sehingga kesehatan pekerja dan keluarganya terjamin, mengingat kesehatan adalah unsur terpenting untuk kesejahteraan pekerja,” imbuh dia. (jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *