Enny Anggrek Diperiksa Penyidik Polda NTT

by -218 views

Kupang, mediantt.com — Direktris PT PAS, Enny Anggrek diduga telah diperiksa penyidik Pidana Umum (Pidum) Polda NTT di Kupang pada Selasa (9/6/2015). Pemeriksaan Enny Anggrek itu terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam kasus MBR Wolibang, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor, yang dilaporkan pelapor Dirut PT Timor Pembangunan, Ronny Anggrek.

Data yang diperoleh wartawan, Enny dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor STTL/B/86/III/2015/SPKT Polda NTT, yang ditandatangani Kepala SPKT, AKBP Jacobus Tanamal. Laporan tersebut sudah diterima penyidik Polda NTT pada (14/3/2015) lalu, tetapi baru dilakukan pemeriksaan Selasa (9/6/15). Yang menarik lagi, Enny Anggrek seharusnya menghadap penyidik Polda pada Senin (8//15), namun karena tidak menghadiri, Polda kemudian melakukan pemanggilan paksa yang kedua kalinya.

Pelapor Ronny Anggrek, yang juga kaka Enny Anggrek sesuai rekaman pembicaraan yang diterima dari sumber terpercaya mengaku telah melaporkan Ketua DPC PDIP Kabupaten Alor itu pada bulan Maret 2015 lalu. Dia mengaku, pada Selasa (9/6/15) sekitar pukul 15.00 Wita dan baru selesai pada Rabu dinihari pukul 02.00 Wita. Ia juga mengaku , dirinya ditelepon oleh salah satu penyidik bernama Sherly bahwa saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap Enny Anggrek. Dia menegaskan, penyidik Polda harus melakukan pemeriksaan dengan terang benderang. “Penyidik tidak boleh tertutup-tutup jalannya pemeriksaan, harus terbuka,” tandas Ronny Anggrek.

Tiga penyidik yang diduga memeriksa Enny Anggrek, Sherly, Gede dan Ongko Saputra (mantan Kasat Reskrim Polres Alor), yang dikonfirmasi wartawan, hingga berita ini tayang belum ada respons.

Enny Anggrek, yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan SMS menyatakan tidak benar kalau dirinya dipanggil penyidik Polda NTT. “Tidak ada, siapa yang fitnah e…,” tandasnya, singkat.

Salah satu politisi PDIP, yang juga Wakil Ketua DPRD Alor, Yahuda Lanlu,SH menyatakan, Enny Anggrek berangkat Kupang bukan dipanggil Polda, tetapi terkait urusan partai. Menurut dia, jika ada informasi bahwa Enny dipanggil Polda itu tidak benar. Sementara Wakil Ketua DPC PDIP, Daud Pong,SH menyatakan, tidak ada urusan partai di Kupang. “Urusan partai di Kupang saat ini tidak ada. Kalaupun ada juga pasti saya tahu, karena saya wakil ketua partai,” katanya.

Menanggapi itu, salah satu mantan aktifis, Abdullah Apa, menyatakan, sangat proficiat kepada Polda NTT. Karena pemeriksaan Enny Anggerek yang selama ini hampir semua kasus tidak tersentuh, hanya dikarenakan punya materi, bahwa tidak ada warga Indonesia yang kebal hukum, yang harus dilindungi oleh penegak hukum.

Menurut dia, yang salah harus dihukum bukan harus didesain untuk bebas. Karena itu melukai keadilan dan penegakan supermasi hukum di negeri ini. “Saya meminta pihak penegak hukum untuk segera membuka tabir hukum atas penipuan dan penggelapan. Sehingga jika memungkinkan, dilakukan penahan bila terbukti bersalah,” tegasnya.

Lomboan Djahamouw menambahkan, penyidik Polda NTT harus profesiobal dalam melakukan pemeriksaan Enny Anggrek. Dia mempertanyakan, kenapa laporan polisi sudah pada bulan Maret 2015 lalu, tetapi baru dipanggil saat ini. “Enny itu terlalu spesial apa ko penyidik baru panggil. Coba kalau rakyat biasa yang punya kasus, penyidik cepat sekali panggil dan periksa,” katanya. (joka)

Foto: Enny Anggrek

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *