Masih Banyak Pejabat NTT Belum Laporkan LHKPN

by -134 views

Kupang, mediantt.com — Wakil Gubernur NTT, Beny Alexander Litelnony menekankan kesadaran untuk melapor harta kekayaan adalah hal yang sangat penting dan merupakan bagian dari semangat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Hal itu disampaikannya pada saat membuka kegiatan rapat teknis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tingkat Provinsi NTT Tahun 2015 dan Asistensi Pengisian dan Pengumpulan LHKPN di Aula Nusantara LPMP, Jalan Soeharto, Kupang, Rabu (10/6/2015).

Benny mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan sebelum, selama, dan setelah memangku jabatan serta bersedia diperika kekayaan sebelum, selama dan setelah menjabat, tidak melakukan perbuatan KKN.

Disamping itu, sebut dia, penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni maupun kelompok dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan peundang-undangan yang ada.

Benny menyampaikan, sesuai data dan hasil evaluasi yang dilakukan Tim Kelompok Kerja (Pokja) pendataan, sosialisasi dan pemantauan Wajib LHKPN di Daerah Provinsi NTT, belum semua pejabat melaporkan harta kekeyaanya yang diperoleh sebelum, selama, dan setelah menjabat.

“Ini menunjukan bahwa masih ada pejabat atau penyelenggara negara di lingkup pemerintah provinsi NTT yang belum taat asas dan taat hukum,” katanya.

Benny Litelnony memberikan apresiasi kepada pejabat yang telah melaporkan harta kekayaan secara jujur. Menurut dia, sikap ini patut menjadi teladan bagi pejabat atau penyelenggara negara yang lain yang sampai saat ini belum mengisi dan melapor harta kekayaan yang diperoleh.

“Saya berharap rapat teknis ini dapat menciptakan pemahaman, kesadaran dan kepatuhan oleh setiap Wajib LHKPN di Lingkup Pemerintah Provinsi NTT, untuk mengisi dan menyampaikan LHKPN ke KPK RI,” kata Benny.

Sementara itu, Ketua Panitia rapat teknis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Cahya Hardianto Harefa, mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah terhimpun dan terekapitulasi dengan baik data wajib LHKPN tingkat provinsi, serta terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas dari KKN di Provinsi NTT.

Rapat teknis ini dihadiri oleh Asisten II Setda Provinsi NTT, Andreas Jehalu, Direktur PP LHKPN, Cahya Hardianto Harefa yang diwakili oleh fungsional Direktorat PP LHKPN Andhika Widiarto, Pimpinan SKPD Lingkup Provinsi NTT dan para pejabat Biro Hukum Lingkup provinsi NTT dan Pejabat Lingkup Provinsi NTT. (sp/jdz)

Foto : Peserta teknis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tingkat Provinsi NTT Tahun 2015 dan Asistensi Pengisian dan Pengumpulan LHKPN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *