Eksekusi Selasa Tengah Malam, Keluarga Lepas Sepuluh Terpidana Mati

by -133 views

JAKARTA – Ajal sepuluh terpidana mati kasus narkoba kian dekat. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan untuk memberikan waktu kepada keluarga dan pengacara bertemu dengan terpidana. Pengacara dan konselor menemui terpidana Sabtu (25/4). Hari ini (26/4) keluarga direncanakan bersua untuk melepas para terpidana.

Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos, beberapa konselor yang datang adalah Majel Hind dari Australia dan Ado N. Ibrahim dari Nigeria. Selain konselor, pengacara turut hadir. Misalnya, Utomo Karim, pengacara Raheem Abagje. Juga, advokat lembaga bantuan hukum (LBH) yang menjadi kuasa hukum terpidana mati asal Brasil Rodrigo Gularte.

Sebelumnya ada pertemuan tertutup antara pengacara-konselor dan pihak kejaksaan yang dihadiri Kajari Cilacap, Jawa Tengah. Tepat pukul 13.00 rapat yang digelar di lantai 2 gedung Kejari Cilacap itu dimulai. Sejumlah pejabat dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kejagung juga hadir. Di pertemuan itu terungkap bahwa waktu eksekusi adalah Selasa tengah malam hingga Rabu dini hari.

Beberapa kuasa hukum sempat bertanya. Misalnya, konselor dari Brasil. Mereka mengatakan bahwa Rodrigo Gularte masih punya upaya hukum di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap. Yakni, meminta pengampunan. Saat itu perwakilan konselor Brasil sempat memberikan berkas kepada kejaksaan.

Berkas tersebut diterima Kejagung dan Kemenlu. Namun, pihak kejaksaan mengatakan bahwa dalam forum tersebut, pihaknya tidak membahas adanya upaya hukum. ”Kami hanya mengumumkan,” ujarnya.

Majel Hind juga sempat bertanya. Dia menanyakan cara pemerintah Australia berkomunikasi dengan Indonesia sebelum proses eksekusi. Petugas perwakilan Kemenlu menjawab bahwa Kemenlu siap melayani permintaan negara yang warganya akan dieksekusi.

Dalam rapat tersebut, jaksa memaparkan, nanti setiap terpidana mati berhak mengajukan permintaan terakhir. Pemerintah berjanji mengabulkan permintaan itu asalkan tidak melanggar hukum. Contohnya, sebelum eksekusi, terpidana meminta makanan tertentu atau ingin didampingi rohaniwan. ”Permintaan ini wajib dipenuhi,” ujar Utomo Karim, pengacara Raheem Agbaje, kemarin. Setelah rapat, rombongan jaksa dan pengacara bergerak ke Nusakambangan. Tepatnya, ke Lapas Besi.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana menuturkan, Sabtu sore (25/4) pihaknya sedang menggelar rapat dengan Jaksa Agung M. Prasetyo untuk membahas eksekusi. ”Saya belum bisa sebutkan hasil rapat tersebut,” jelasnya.

Namun, dia memastikan bahwa eksekusi terhadap terpidana bisa dibilang sudah dekat. Apakah terpidana mati sudah masuk ke sel isolasi? Tony mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.

Terkait proses hukum Mary Jane yang kembali mengajukan PK kedua dan judicial review dari pengacara duo Bali Nine Todung Mulya Lubis, Kejagung sama sekali tidak berubah pendirian. ”Proses hukum apa lagi, mau ke pengadilan agama?,” canda lelaki asal Madiun tersebut.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) terpidana mati Zainal Abidin belum juga keluar. Putusan tersebutlah satu-satunya yang saat ini ditunggu agar eksekusi mati bisa jelas. ”Ya, kami akan tentukan hari eksekusi setelah proses hukum semua terpidana klir. Tinggal satu ini,” ujarnya. (jp/jk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *