ANTL Desak Pemda Lembata Batalkan Investasi Mutiara di Teluk Lewoleba

by -175 views

Massa ANTL sedang beraksi.

LEWOLEBA, mediantt.com – Tak terima dengan kebijakan investasi Pemerintah yang segera mengizinkan PT. Mutiara Adonara melakukan aktivitas budidaya kerang mutiara di perairan teluk Lewoleba, Kabupaten Lembata, Aliansi Nelayan Teluk Lewoleba (ANTL), melakukan aksi turun ke jalan.

Dipimpin Koordinator Umum (Kordum), Syaiful Nene Kaphala dan Ketuanya, Firman Ismail, massa melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Lembata, Kamis (14/3).

Aksi massa yang diikuti ratusan orang ini mendesak Penjabat Bupati Lembata, Matheos Tan, agar membatalkan rencana investasi budidaya kerang mutiara di teluk Lewoleba oleh PT. Mutiara Adonara karena akan merugikan para nelayan.

Firman Ismail dalam orasinya menegaskan, banyak masyarakat nelayan teluk Lewoleba akan menjadi korban. Mereka akan kehilangan penghasilan dari wilayah tangkap di teluk Lewoleba hingga hasil tangkap yang akan menurun.

Dia juga menyoroti rencana kebijakan investasi ini cacat prosedur karena tidak disertai dengan sosialisasi menyeluruh kepada nelayan yang terdampak, baik nelayan di pesisir Ile Ape maupun nelayan di teluk Lewoleba.

Karena itu, massa menuntut agar Pemda Lembata tegas menolak investasi tersebut karena akan merugikan masyarakat nelayan teluk Lewoleba.

Dalam aksi ini, mereka juga membawa spanduk dan poster bertulisan ‘Teluk Lewoleba adalah harga diri kami’. Bagi mereka, ‘Masyarakat butuh ikan bukan kalung mutiara’. Ada juga poster bertuliskan ‘Jangan sobek-sobek teluk kami’.

Karena itu, Aliansi Nelayan Teluk Lewoleba (ANTL) menyatakan sikap menolak dengan tegas investasi budidaya kerang mutiara di teluk Lewoleba. Mereka juga menuntut agar dipertemukan secara langsung dengan Pejabat Bupati Lembata, Matheos Tan.

Terhadap tuntutan aksi massa ini, Pemda Lembata meresponnya secara positif. Namun, karena Pj Bupati Theo sedang bertugas keluar daerah, maka diwakili oleh Sekda, Paskalis Ola Tapobali.

Sekda mewakili Bupati Theo menemui massa dan menerima dokumen berisikan 5 poin pernyataan sikap dari Aliansi Nelayan Teluk Lewoleba dan berjanji akan meneruskan tuntutan aksi ini ke Penjabat Bupati ketika tiba di Lembata.

Kepada media Sekda menjelaskan bahwa aspirasi dari ANTL ini akan didalami sesuai kewenangan Pemda dan akan dilaporkan ke Penjabat Bupati.

“Sesuai dengan kewenangan kita, kita harus membahas, mendiskusikan lalu meneruskan kepada Pemerintah Provinsi, karena wilayah perairan laut dari pasang tertinggi sampai 12 mil ke laut itu adalah kewenangan Pemerintah Provinsi,” jelas Paskalis Tapobali.

Ditegaskan lagi, “Kami hanya meneruskan lalu memberikan pertimbangan apa dampak-dampak, misalnya dampak negatif ataupun positif untuk kemudian diputuskan. Jadi kita tidak berada pada posisi yang memutuskan”.

Kapolres Lembata, AKBP Vivick Tjangkung ketika memantau langsung aksi massa di lapangan, kepada media mengatakan, terhadap pengamanan jalannya massa aksi ini, Polres Lembata menurunkan personil sebanyak 1 pleton.

Dia berharap massa aksi ini menjaga situasi tetap kondusif dan tidak melakukan aksi anarkis.

“Silahkan menyampaikan seluruh keinginan kepada Pemerintah tapi harus tetap gunakan dengan cara-cara yang baik dan sopan,” pesan Kapolres Lembata.

Kapolres Vivick lantas menyampaikan terima kasih kepada massa aliansi karena tuntutan dalam aksi ini disampaikan secara bertanggungjawab dan tidak anarkis.

Dia berharap dengan adanya aksi masyarakat nelayan secara damai ini dapat menggugah hati pemerintah. “Kalaupun ini tidak menguntungkan masyarakat, ya akan disampaikan ke pemerintah untuk dipertimbangkan,” kata AKBP Vivick Tjangkung.

Berikut 5 butir pernyataan sikap ANTL: Pertama, Investasi Budidaya Karang Mutiara oleh PT, Mutiara Adonara di atas perairan teluk Lewoleba dengan radius 5×2 kilometer akan menutup ruang tangkap nelayan tradisional di teluk Lewoleba.

Kedua, Banyak masyarakat nelayan teluk Leworeba akan kehilangan penghasilan dari hilangnya wilayah kelola masyarakat nelayan di teluk Lewoleba hingga hasil tangkap yang menurun.

Ketiga, Investasi ini cacat prosedural karena tidak disertai dengan sosialisasi secara menyeluruh kepada semua masyarakat nelayan yang terdampak baik di desa-desa di Kecamatan Ile Ape dan nelayan di pesisir utara Kota Lewoleba.

Keempat, Investasi budidaya kerang mutiara oleh PT. Mutiara Adonara di teluk Lewoleba tidak berdampak besar terhadap Pendapatan Asli Daeran (PAD) Kabupaten Lembata berkaca dari pengalaman sebelumnya.

Kelima, Masyarakat kecil terutama nelayan akan sangat dirugikan dengan investasi budidaya kerang mutiara oleh PT. Mutiara Adonara di teluk Lewoleba.

Aksi massa ini pun kemudian berlanjut menuju kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lembata di Kampung Nyamuk, Kelurahan Selandoro, dan setelah itu massa membubarkan diri. (baoon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *