Pj Bupati Lembata Matheos Tan
LEWOLEBA, mediantt.com – Ingin memberikan yang terbaik untuk ekonomi masyarakat dan investasi di pulau Lembata malah dicurigai. Bahkan ditudu membekingi investor, memuluskan investasi Mutiara di teluk Lewoleba.
Gerah terhadap opini menyesatkan tersebut, dan tak ingin situasi Kamtibmas terganggu, Penjabat Bupati Lembata, Matheos Tan akhirnya memutuskan mengeluarkan surat Penyampaian Informasi Penolakan Budidaya Kerang Mutiara di Teluk Lewoleba, Selasa (26/3).
Surat sakti yang ditujukan kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kepala BKPM) dan Menteri Kelautan dan Perikanan ini berisikan 5 poin penting yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Pusat.
Salah satu poin penting dalam surat tersebut yang menjadi perhatian masyarakat Lembata adalah permohonan kepada Menteri untuk tidak melakukan budidaya kerang mutiara di teluk Lewoleba.
Adapun dasar pertimbangan Bupati, agar memberikan ruang gerak mata pencaharian bagi para nelayan di teluk Lewoleba.
Hal ini juga sekaligus menepis opini atau anggapan publik bahwa telah terjadi kong kali kong antara Bupati Theo dengan pihak investor.
Bukan cuma itu saja, denga surat ini secara eksplisit Pj Bupati Theo ingin menegaskan bahwa kondisi Kamtibmas di Lembata harus tetap terjaga dengan baik, apalagi ke depan, di bulan November 2024, akan dilakukan Pilkada serentak di seluruh Indonesia termasuk di Lembata.
Karena itu, ia ingin kondisi Lembata tetap kondusif dan persoalan investasi budidaya Mutiara tidak dijadikan lahan komoditi politik oleh oknum-oknum tertentu. Apalagi petualang-petualang politik yang ingin menarik persoalan investasi Mutiara ini ke ranah politik sesaat demi ambisi pribadi.
Bupati Theo berharap masyarakat Lembata dapat memahami keputusan ini dan tidak lagi membangun opini-opini baru yang menyesatkan. Karena pada dasarnya masyarakat Lembata sesungguhnya cinta kedamaian.
Karena itu, di hadapan sidang paripurna dewan pada 27 Maret 2024, Bupati Theo tegas membeberkan itu. Dia secara terbuka menyampaikan bahwa telah mengeluarkan surat ke Pemerintah Pusat terkait investasi Mutiara di teluk Lewoleba. Tembusan dari surat itu juga salah satunya ditujukan kepada DPRD Kabupaten Lembata dan telah diserahkan.
Diketahui, pada Selasa 26 Maret 2024 Pj Bupati, Matheos Tan telah mengeluarkan Surat Bupati Lembata, Nomor: T/500.10.6.2/198/SETDA/III/2024, Perihal: Penyampaian Informasi Penolakan Budidaya Kerang Mutiara di Teluk Lewoleba, kepada Menteri Investasi Republik Indonesia/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia dan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Dalam pembukaan isi surat, Bupati Theo menyampaikan kronologi peristiwa yang melatarbelakangi dikeluarkannya surat tersebut.
Bupati menjelaskan, berkenaan dengan surat tanda terima pemberitahuan unjuk rasa damai Polres Lembata Nomor: STTP/1051/III/2024/SAT INTELKAM, tanggal 13 Maret 2024 dan Surat Pernyataan Penolakan Investasi Budidaya Mutiara di Teluk Lewoleba Nomor: 06.00/ANTL/III/2024, tanggal 14 Maret 2024 dari Aliansi Nelayan Teluk Lewoleba (ANTL), serta Laporan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lembata, Nomor: BA.Kesbangpol.200.1.3/52/III/2024, tentang Jalannya Aksi Unjuk Rasa/Demo Aliansi Nelayan Teluk Lewoleba (ANTL), maka keluarlah 5 poin penting sebagai surat sakti Pemda Lembata ke Pemerintah Pusat.
Berikut 5 poin tersebut: Pertama, pada tanggal 14 Maret 2024 dan 25 Maret 2024, pukul 09.00 Wita-16.00 Wita telah dilakukan aksi demontrasi/ unjuk rasa dari Aliansi Nelayan Teluk Lewoleba di depan kantor Bupati Lembata.
Kedua, hal yang disampaikan dalam demonstrasi dimaksud adalah menolak investasi budidaya kerang mutiara di wilayah teluk Lewoleba, Kabupaten Lembata, dengan alasan bahwa akan mengganggu sumber mata pencaharian nelayan pesisir teluk Lewoleba yang tergabung dalam ANTL.
Ketiga, Pemerintah Kabupaten Lembata telah melakukan dialog secara langsung dengan demonstran dari ANTL untuk menjelaskan maksud dan tujuan investasi guna membuka lapangan kerja, membangun perekonomian masyarakat dan menyerap tenaga kerja, namun masyarakat tetap menolak.
Keempat, Pemerintah Kabupaten Lembata melalui Dinas Perikanan bersama Camat dan Kepala Desa telah melakukan sosialisasi pada beberapa desa dalam wilayah teluk, khususnya yang berada dalam Kecamatan Ile Ape, yang menjadi lokasi budidaya tersebut.
Kelima, sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dalam rangka menjaga stabilitas keamanan, ketertiban dan kondusivitas daerah dalam rangka persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2024, dimohon pertimbangan bapak Menteri untuk tidak melakukan budidaya Mutiara di teluk Lewoleba, sehingga akan memberikan ruang gerak mata pencaharian bagi para nelayan teluk Lewoleba.
Tembusan surat ini ditunjukan selain kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kapolri, juga ditujukan kepada Gubernur NTT, Kapolda NTT, Pangdam Udayana u.p Danrem 161/Wirasakti Kupang, Kabinda Provinsi NTT dan Ketua DPRD Kabupaten Lembata.
Perlu digarisbawahi bahwa surat Bupati Lembata tersebut adalah mengakomodir aspirasi masyarakat nelayan Lewoleba yang tergabung dalam ANTL, juga bentuk tanggung jawab dan kewajiban Pemda Lembata sebagai jembatan penghubung antara Pemerintah Pusat dengan masyarakat Lembata.
Kini Pemda Lembata telah melaksanakan kewajibannya memberikan masukan dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat.
Sesuai dengan regulasi dan kewenangan yang dimiliki terkait pengelolaan perairan laut, Pemda Lembata diberi ruang hanya sebatas memberikan pertimbangan dan masukan. Selanjutnya, kewenangan memutuskan berada di Pemerintah Pusat.
Karena persoalan ini telah dilaporkan ke Kementerian terkait, maka masyarakat Lembata diminta bersabar sambil menunggu kepastian jawaban dari Pemerintah Pusat. Apapun keputusan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Lembata hanya bisa melaksanakan. (baoon)