AMMARA ‘Paksa’ DPRD NTT Desak Gubernur Stop Izin Pertambangan

by -882 views

“Kami akan diskusikan dengan pemerintah provinsi termasuk dengan dari kelompok yang dukung tambang. Percayakan kepada DPRD NTT”.

Kupang, mediantt.com – Aliansi Mahasiswa Manggarai Raya (AMMARA) unjukrasa ke DPRD NTT dalam tema besar; menolak pembangunan pabrik Semen dan tambang Batu Gamping di Luwuk dan Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Mangggarai Timur.

Salah satu tuntutan adalah “memaksa” DPRD NTT segera mendesak Gubernur untuk menghentikan segala bentuk izin usaha pertambangan di wilayah NTT umumnya dan khususnya di Kabupaten Manggarai Timur.

Dalam pernyataan sikap yang diteken Koordinator Umum, Adeodatus Syukur dan Koordinator lapangan, Alvino Latu menyebutkan dasar penolakan pembangunan pabrik semen dan tambang batu gamping. Di mana wilayah yang akan menjadi tempat operasi perusahaan itu mencakup perkampungan warga dan lahan-lahan pertanian yang telah bertahun-tahun menghidupi mereka. Karena itu, relokasi kampung dan alih fungsi lahan pertanian menjadi terhindarkan.

Relokasi, menurut mereka, tidak sekedar soal pindahnya rumah-rumah warga, tetapi juga tercerabutnya komunitas warga dari kampung mereka yang tentu punya nilai budaya dan historis.

“Relokasi itu juga berpotensi melahirkan masalah sosial baru, terkait adanya resistensi dari warga-warga di kampung sekitar lokasi baru, yang kini mulai mencuat,” kata Korlap, Alvino.

Sementara itu, lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi lokasi tambang dan pabrik semen membuat para petani dan anak cucu mereka kehilangan ruang produksi dan sumber kehidupan.

Alasan lain penolakan itu, karena wilayah di sekitar dua kampung itu merupakan bekas tempat beroperasinya perusahaan tambang mangan selama puluhan tahun, yang faktanya tidak membawa perubahan signifikan bagi situasi kehidupan masyarakat.

Salah satu perusahaan yang pernah beroperasi itu adalah PT Istindo Mitra Perdana, yang masih terkait dengan PT Istindo Mitra Manggarai. Aktivitas tambang di sejumlah wilayah itu telah merampas tanah-tanah warga, menyebabkan beberapa orang ditangkap dan dipenjara serta memicu konflik sosial yang berkepanjangan akibat politik adu domba.

Selain itu, perusahaan merusak sistem struktur budaya masyarakat Manggarai, misalnya dengan membentuk ‘tua adat palsu’ (tua adat yang ditunjuk pihak perusahaan). Setelah perusahaan berhenti beroperasi, yang tersisa hanya lingkungan yang rusak, di mana lubang-lubang bekas tambang masih menganga, tanpa ada proses pemulihan.

Rencana penambangan dan pembangunan pabrik semen ini yang terintegrasi dengan pembangunan PLTU batubara serta terminal pengepakan dan pelabuhan membawa potensi kerusakan yang dahsyat dan berkepanjangan, mengingat lokasi tambang dan pabrik ini dekat dengan pemukiman warga.

“Debu yang dihasilkan oleh kegiatan industri semen, baik pada tahap penambangan bahan baku maupun selama proses pembakaran hingga pengangkutan bahan baku ke pabrik dan bahan jadi keluar dari pabrik, serta pengantongannya, juga berisiko besar bagi kesehatan pekerja dan masyarakat sekitar,” katanya.

Wilayah yang akan ditambang merupakan satu-satunya ekoregion perbukitan karst di Pulau Flores yang telah disahkan oleh keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor sk.8/ menlhk/setjen/pla.3/1/2018 tentang penetapan wilayah ekoregion Indonesia.

“Wilayah karst ini menjadi regulator air yang menyediakan suplai air bersih bagi daerah sekitarnya, yang memberikan penghidupan bagi ribuan komunitas di belahan barat pulau Flores, khususnya dari Reo di Kabupaten Manggarai hingga Riung di Kabupaten Ngada,” ujarnya.

Karena itu, mereka berharap gubernur tetap pada komitmen awal yang sering disampaikan saat kampanye untuk tidak menjadikan tambang sebagai pilihan dalam pembangunan di NTT.

Dari berbagai alasan itu, AMMARA menyatakan sikap mendesak DPRD NTT secara kelembagaan untuk menyatakan sikap menolak Pendirian Pabrik Semen dan Tambang Batu Gamping di Lengko Lolok dan Luwuk, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur dan mendorong membuka hasil evaluasi SK Moratorium Izin Tambang di NTT.

Mendesak DPRD NTT segera mendesak Gubernur untuk menghentikan segala bentuk izin usaha pertambangan di wilayah NTT umumnya dan Kabupaten Manggarai Timur khususnya.

Menolak dengan tegas segala bentuk investasi ekstraktif yang sifatnya merusak (destruktif), dan mendesak DPRD NTT untuk segera mendesak Bupati Matim dan Gubernur NTT untuk segera mengajukan permohonan penyelidikan kepada Kementerian ESDM dan pihak terkait untuk mendapatkan kepastian hukum tentang perlindungan kawasan bentang alam karst, namun tidak terbatas di wilayah Manggarai Timur.

Merespons itu Wakil Ketua DPRD NTT Inche Sayuna mengatakan, DPRD NTT akam memberi perhatian serius atas semua aspirasi mahasiawa. “Kami akan diskusikan dengan pemerintah provinsi termasuk dengan dari kelompok yang dukung tambang. Percayakan kepada DPRD NTT,” kata Inche yang didampingi Wakil Ketua Christian Mboeik. (*/jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *