KOTA KUPANG – Untuk mencegah coronavirus atau Covid-19, Pemerintah Kota Kupang melakukan pemantauan dan sidak di sejumlah tempat hiburan malam dan area publik. Aksi ini sebagai tindak lanjut atas instruksi presiden, imbauan Gubernur NTT dan Walikota Kupang untuk menutup sementara tempat hiburan malam selama 14 hari.
Sidak tersebut dipimpin Pj. Sekda Kota Kupang Ir. Elvianus Wairata, M.Si. selaku Ketua Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, didampingi Asisten Pemerintahan Drs. Yoseph Rera Beka, Kepala Dinas Pariwisata, Yanuar Dally, SH, M.Si. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Drs. Felisberto Amaral, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Ernest S. Ludji, S.STP, M.Si, bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Senin (23/3/2020) malam.
Selain tempat hiburan malam, Satgas Penanganan Covid-19 juga mengelilingi beberapa area publik, seperti taman kota dan lokasi kuliner. Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Elvianus Wairata, mengatakan, tim yang dipimpinnya akan terus turun ke lapangan menyampaikan imbauan kepada masyarakat Kota Kupang yang berada di area publik untuk tidak dijadikan sebagai titik kumpul dalam masa siaga Covid-19.
Menurut dia, pemantauan yang dilakukan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Kupang guna mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Karena rawan terjadi infeksi saat kontak langsung tubuh maupun benda dari seseorang yang sudah terinfeksi kepada orang lain yang berada di sekitarnya, maka tugas kami adalah terus mengingatkan warga,” ujarnya.
Pemantauan ini, kata Eli, sapaan akrab Elvianus, merupakan tindak lanjut atas surat pemberitahuan yang telah diedarkan kepada seluruh pelaku usaha hiburan dan rekreasi serta pengunjung yang ada di Kota Kupang. Karena itu, apabila ada yang tidak mengikuti instruksi serta himbauan tersebut, maka Pememerintah Kota Kupang akan mencabut izin usahanya.
“Kami bersama Satuan Pol PP dan Kepala Dinas Pariwisata, kita melakukan pemantauan. Apabila ada yang tidak mengikuti imbauan maka kita minta agar tutup sementara, namun kalau masih terulang kita akan tindak tegas dengan mencabut izinnya,” tegas mantan Kepala Bappeda Kota Kupang ini.
Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkot Kupang melakukan pemantauan pada Senin (23/3/2020) malam di beberapa area publik, seperti taman kota, lokasi kuliner, tempat karaoke dan diskotik yang ada di Kota Kupang. Rute dimulai dari Taman Tirosa ke pusat Wisata Kuliner Oepoi, Royal Karaoke Studio Dua, Love Karaoke Kompleks Ruko Friendship Naikoten, Happy Puppy – Rumah Bernyanyi Keluarga, NAV Karaoke, Taman Fontein, Pantai Tedis, Pasar Malam Kampung Solor, Pantai Ketapang Satu, Heo Exclusife Club. Swiss Bellin Kupang, Hotel Kelapa Lima Indah, Hotel Citra Kelapa Lima, Studio One Pub & Karaoke, Pantai Warna Oesapa, MAS Karaoke Club, dan berakhir di Botol Music Hotel Sasando-Bar In Kupang.
Pantauan Satgas, tampak seluruh taman kota sepi dari pengunjung, tampak lampu taman dipadamkan, mayoritas tempat karaoke tidak beroperasi, hanya Happy Puppy yang beroperasi. Kasat Pol PP Kota Kupang Felisberto Amaral bersama pasukannya langsung mengambil tindakan persuasif kepada management Happy Puppy untuk menutupnya.
Setelah melakukan pemantauan, Asisten Pemerintahan Yoseph Rera Beka mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan. “Bukan berarti malam ini saja, kita akan roling terus untuk menertibkan masyarakat dari virus ini,” ujarnya.
Ia mengatakan, sesuai hasil rapat dan kesepakatan bersama Muspida Kota Kupang di Hotel Sotis, Satgas akan terus berokoordinasi dengan pihak keamanan untuk melakukan patroli bersama. “Kalau ada yang tidak patuh terhadap aturan ini kita akan tindak tegas, karena maklumat kepolisian jelas,” tegasnya.
Selain operasi malam hari, satgas juga akan melakukan patroli bersama di siang hari. “Kami akan koordinasi dengan pihak keamanan, selain malam hari, siang hari juga akan ditindak karena banyak yang berkeliaran di siang hari di waktu liburan terutama anak sekolah,” ujarnya. (*/st)