Beri Efek Jera Mafia Tanah, BPN Gandeng Polres Sikka Bentuk Satgas

by -168 views

Maumere, mediantt.com – Keberadaan mafia tanah yang selama ini membuat resah banyak pihak perlu diberikan efek jera. Untuk itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sikka menggandeng Polres Sikka membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah untuk mengupas tuntas sengketa tanah dan konflik di bidang pertanahan.

Demikian dikatakan Kepala Kantor BPN Sikka Fransisko Viana Pereira, SH, M.Hum di ruang kerjanya Jumad 20 Maret 2020 usai Rapat Koordinasi Penanganan Kasus Mafia Tanah.

Dikatakan Fransisko, biasanya indikasi mafia tanah melibatkan banyak orang, melibatkan jaringan sistematis orang yang punya modal, spekulan tanah, calo sertifikat tanah, preman, oknum ASN dan juga oknum BPN.

“BPN melibatkan kepolisian bentuk satgas mafia tanah karena polisi mempunyai kewenangan lebih untuk penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus tanah. Penyidik punya kewenangan untuk mencari tahu dasar keluarnya surat atau dokumen apakah betul- betul sah sesuai dengan data di lapangan?” tandas Fransisko.

Ia juga menegaskan, sanksi terhadap mafia tanah cukup berat. Untuk orang umum yang terlibat menggunakan pidana biasa. Sementara jika yang terlibat itu ASN hukumannya berdasarkan pelanggaran disiplin PNS yang diatur PP 53.

“Hukuman terhadap Pegawai Negeri atau BPN yang terlibat dalam Satgas Mafia Tanah pun cukup berat. Jika terlibat yang sementara menduduki jabatan, jabatan akan dicopot dan non job. Tetapi jika mereka mampu mengungkap tuntas mafia tanah kepada mereka akan diberikan reward kepangkatan,” jelas Fransisko.

Menurut dia, selama lima bulan bertugas di Sikka belum menemukan kasus yang berindikasi mafia tanah tetapi bukan berarti tidak ada. “Karna Satgas ini baru dibentuk maka kita berikan kesempatan untuk bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya, ” ujarnya.

Untuk memastikan apakah kasus tanah punya sindikasi mafia tanah, tambah dia, lewat tahapan-tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan yang akan dilakukan kepolisian. Kemudian proses penelitian data. Semua unsur digabungkan menjadi satu kemudian dielaborasi, dianalisa baru akan dilihat apakah memenuhi unsur-unsur yang memenuhi kriteria mafia tanah atau tidak.

Hadir dalam rapat koordinasi penanganan kasus mafia tanah di aula BPN itu, antara lain, Kasat Reskrim Polres Sikka Heffri Dwi Irawan, KBO Reskrim Yohanes Balla, Kanit Pidum S. Parwatu, Plt Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Jonverson Broito Tamba, S.ST, Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Imelda Florante Ray, S.ST, dan staf BPN. (ven)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *