NTT Dukung RUU Bali, VBL Minta Jangan Lupakan Sejarah

by -154 views

DENPASAR – Keinginan Bali untuk memiliki RUU sendiri mendapat dukungan dan persetujuan dari Provinsi NTT dan NTB. Namun Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), meminta agar Provinsi Bali i tidak melupakan sejarah pembentukan Provinsi NTT, NTB dan Bali.

Dalam Siaran Persnya, Valeri Guru,
Kasubag Pers dan Pengelolaan Pendapat Umum Biro Humas dan Protokol Setda NTT, melaporkan, bahwa pernyataan dukungan NTT ini disampaikan Gubernur VBL ketika menghadiri presentasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, di rumah jabatan Gubernur Bali di Denpasar Bali, Senin (3/3/2020).

“Silakan teruskan perjuangan ini ke pemerintah pusat dan DPR RI di Jakarta,” tandas Gubernur VBL.

Menurut Gubernur VBL, ide untuk mengusulkan RUU tentang Provinsi Bali tidak boleh melupakan sejarah pembentukan ketiga provinsi yakni Bali, NTB dan NTT. “Saya setuju tapi dengan catatan RUU tersebut tetap harus memperhatikan sejarah pembentukan ketiga provinsi ini di masa lalu. Tentu untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan pembangunan yang ada di Bali dibutuhkan Undang-Undang tentang itu. Kami tentu mendukung,” tandas mantan Ketua Fraksi Nasdem DPR RI.

Sebagaimana diketahui, dalam presentasinya Gubernur Bali, I Wayan Koster mengatakan, Provinsi Bali sesuai dengan dinamika pembangunannya ingin memiliki Undang-Undang khusus tentang Provinsi Bali tanpa lagi harus terikat pada Undang-Undang lama yang secara bersamaan mengatur tentang Bali, NTT dan NTB.

Wayan Koster mengatakan hal itu di depan peserta Rapat Konsultasi Kordinasi sekaligus ramah tamah bersama Gubernur Bali, NTB, NTT, dan DPR RI, DPD RI, Dapil Bali, NTB dan NTT di Denpasar Bali.

Apa pendapat Gubernur NTB, Zulkieflimansyah? Sama seperti NTT, Gubernur Zulkieflimansyah juga mendukung RUU tersebut. “Saya dukung namun harus tetap terintegrasi dengan NTT dan NTB; mengingat Bali adalah pusat pariwisata Indonesia dan NTB dan NTT juga merupakan bagian penting dari keseluruhan dinamika pariwisata tersebut,” kata Zulkieflimansyah.

Gubernur Bali Wayan Koster menambahkan, RUU tersebut telah dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI, Badan Legislasi DPR RI, Mendagri, Menkumham dan sejumlah pihak terkait. “Kami tidak bermaksud agar Bali memiliki UU Otonomi Khusus. Kami hanya mau agar UU tentang Provinsi Bali ini benar-benar mengakomodasi keseluruhan dinamika pembangunan yang ada,” ucap Koster, memberi alasan.

Menurut Koster, ada tiga masalah besar yang dihadapi Provinsi Bali yang berkaitan dengan pembangunan Bali, yaitu : alam Bali, krama (manusia) Bali dan kebudayaan Bali. “Saat ini di Bali semakin berkurang lahan pertanian akibat derasnya alih fungsi lahan pertanian untuk pembangunan sarana dan prasarana pariwisata (perhotelan, restoran, dan properti), yang mengakibatkan tergerusnya Subak sebagai budaya pertanian Bali, dan menurunnya produksi pangan, hilangnya investasi untuk irigasi, dan sarana prasarana pertanian serta rusaknya lingkungan,” tegasnya seperti dikutip dari pesan WhatsApp Kelapa Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius, M.Si yang diterima redaksi Rabu (4/3/2020).

Selain itu, sebut Gubernur Koster, terjadi perubahan secara mendasar cara berpirikir, sikap dan perilaku dalam kehidupan individu dan kolektif yang cenderung pragmatis, dan konsumtif serta menurunnya moralitas nilai-nilai adat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal dan melemahnya kohesi sosial dalam masyarakat.

“Adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal terus mengalami kemunduran dari segi jumlah dan kualitas kelembagaan, sarana prasarana, sumber daya manusia, sistem nilai dan pranata budaya,” ungkap Gubernur Koster dan menambahkan, dalam Pasal 6 : Provinsi Bali terdiri atas sembilan kabupaten/kota yaitu : Kabupaten Badung, Bangli, Buleleng, Gianyar, Jembrana, Karangasem, Klungkung, Tabanan, dan Kota Denpasar. (valeri/jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *