DPRD Ende ‘Marah’ dan Desak Dinas PUPR Black List PT YD

by -209 views

Ende, mediantt.com – Kesabaran DPRD Ende khususnya Komisi II tampaknya sudah selesai, ketika permintaan lembaga terhormat itu tidak diindahkan Dinas PUPR. Komisi II pun menumpahkan ‘kemarahan’ itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitranya Dinas PUPR Ende dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Rabu (4/3).

Komisi II pun dengan tegas meminta kepada Dinas PUPR untuk memb-black list sembilan rekanan termasuk PT Yety Dharmawan (YD). Karena hingga kini belum menyelesaikan pekerjaan.

Selain itu, Komisi II juga memberi warning untuk tidak dimenangkan dalam tender proyek tahun 2020 ini. Sebab, ada dugaan konspirasi yang terjadi antara rekanan dan pihak pemberi kerja dalam hal ini Dinas PUPR dan juga Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Kondisi ini diperparah dengan sikap menganggap remeh lembaga DPRD dan lebih cenderung takut dan tunduk pada tekanan tertentu.

Sekretaris Komisi II DPRD Ende, Marianus Yohanes Kota, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu mengatakan, ada indikasi kuat kebijakan dinas menyelamatkan kontraktor dengan dalil penyelamatan anggaran dana alokasi umum (DAK). “Saya melihat ada sesuatu yang disembunyikan antara pihak dinas dan rekanan dengan alasan penyelamatan DAK. Kebijakan penyelamatan anggaran sudah tidak diperbolehkan lagi. Ini lebih pada penyelamatan untuk rekanan,” tegasnya.

Mestinya, jelas dia, pejabat di SKPD berpikir untuk menyelamatkan diri bukan malah menyelamatkan rekanan. Dewan sudah berulang kali minta secara resmi kepada dinas khususnya Dinas PUPR untuk menyerahkan kontrak sembilan paket yang belum selesai dikerjakan. Namun lembaga DPRD dibuat seperti tidak berdaya dan tidak memiliki wibawa. Bahkan, sampai saat ini pun Dinas PU tidak memberikan kontrak dengan alasan yang tidak jelas.

“Kita mau lihat isi kontrak itu seperti apa, apakah perpanjangan masa kerja mengacu pada Perpres No. 16 tahun 2015 dengan durasi 50 hari kalender. Tapi hari ini terungkap fakta baru ada tambahan waktu 40 hari kalender bagi rekanan,” gugat Yani Kota.

Menurut Yani Kota, semestinya kontrak kerja itu mengacu pada Perpres bukan pada PMK Menteri Keuangan. “Saya yakin dalam kontrak itu rujukan yang dipakai adalah Perpres bukan PMK. Wajar kalau sampai sekarang permintaan kita untuk diberikan kontrak tidak diindahkan. Perlu saya tegaskan, saya ini mantan napi koruptor, saya punya hak untuk melaporkan ketimpangan atau indikasi korupsi. Masa denda hanya diberlakukan 50 hari penambahan waktu dan besaran serta rinciannya tidak pernah dibuka kepada publik. Kita ini lembaga resmi dan kita diawasi oleh masyarakat dan media, tetapi kita dilecehkan seperti ini. Pada RDP pertama bulan Januari, Kadis PUPR sendiri sudah menyampaikan semua pekerjaan selesai pada 15 Februari 2020. Faktanya sampai sekarang tidak juga selesai. Kita akan rekomendasikan kepada pimpinan DPRD agar tidak menandatangani berkas persetujuan pencairan dana. Saya tegaskan lagi hari ini, saya minta sembilan kontrak dari sembilan rekanan harus dikasih kepada kami sebagai anggota DPRD Ende. Saya menduga ada konspirasi dibalik persoalan ini,” beber Yani Kota, blak-blakan.

Ia juga menandaskan, khusus untuk dinas PUPR ada indikasi kuat melindungi rekanan besar dan ini bisa dibuktikan. “Dinas PUPR cenderung melakukan tebang pilih dalam memberikan sanksi bagi rekanan. Saya ambil contoh, ketika saya masih sebagai rekanan, perusahaan saya di-black list hanya karena terlambat menyelesaikan pekerjaan pada waktu penambahan 50 hari kerja. Uniknya, PT Hery Darmawan sudah jelas terlibat tetapi masih diberi tambahan waktu 40 hari kerja tanpa denda. Ini jelas terlihat Dinas PUPR takut dengan Tety Darmawan. Perlu kalian catat, jika tahun 2020 ini PT Yety Darmawan dimenangkan lagi pada tender proyek, maka saya siap melaporkan ke kejaksaan karena saya punya hak sebagai justice colabolator. Kenapa rekanan besar dibiarkan sementara rekanan menengah ke bawah diikat dengan berbagai aturan dan diinjak-injak. Bapak mereka bawa kontrak kerja, saya jamin saya akan laporkan sendiri ke aparat hukum,” ancam Yani Kota.

DPRD Tersinggung

Secara terpisah, Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso, yang diminta secara resmi memberikan pendapat pada RDP membenarkan jika prosedur permintaan kontrak kerja sudah melalui mekanisme internal dewan. “Wajar kalau DPRD sebagai mitra kerja merasa tersinggung. Ini sudah sesuai prosedur internal namun tidak diindahkan oleh Dinas PUPR. Ini lembaga terhormat yang perlu dijaga kewibawaannya juga, jangan dibuat seperti ini. Ada apa sebenarnya yang terjadi, ini menjadi momentum untuk disikapi bersama. Kita secara kelembagaan memanggil kepala dinas berulang kali, tapi tidak pernah diindahkan dan tidak datang juga. Sebagai pimpinan DPRD, saya sudah tegaskan di hadapan anggota DPRD lainnya, jika saya tidak akan menandatangani berkas persetujuan pembayaran atau pencairan dana,” tegas Fransiskus Taso.

Sementara itu, Ketua Komisi II, Yulius Cesar Nonga, berpendapat, mestinya secara lembaga itu perlu diindahkan apapun permintaannya apalagi berkaitan dengan tupoksi kerja dewan melakukan kontrol. “Saya juga heran ada apa sampai saat ini permintaan resmi dari lembaga ini tidak diindahkan. Saya tegaskan apa yang diminta komisi II menyangkut kontrak harus diberikan. Sebagai ketua komisi saya tetap berdiri di tengah, ini bukan forum mencari salah benar, dan saya tidak pernah mengarahkan forum ini untuk mencari siapa yang paling benar dan siapa yang salah. Saya cuma ingatkan kepada PPK silakan menjalankan semua kegiatan yang dianggap benar dan silakan menghentikan semua kegiatan jika dianggap salah,” tegas Nonga.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ende, Fransiskus Lewang yang diwakili Sekertaris Dinas PUPR, John Ambo, menanggapi permintaan anggota DPRD berkaitan dengan kontak menjelaskan, saat ini kontrak kerja masih berada di tangan PPK. “Untuk saat ini kontrak masih berada di tangan PPK dalam proses pengurusan berkas,” kata John Ambo.

Pantauan media langsung di gedung DPRD Ende terlihat RDP antara Komisi II dengan mitra berlangsung menegangkan. Anggota DPRD banyak menyoroti ketimpangan dalam pengerjaan proyek tahun anggaran 2019 yang hingga kini belum tuntas. Dewan menilai pihak dinas dan pemerintah takut kepada rekanan dan ada kencenderungan melakukan pembelaan kepada rekanan.

Hadir dalam kesempatan itu pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Ende, Ketua DPRD Ende, Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Sekertaris Dinas PUPR dan sejumlah staf teknis. (sb/jdz)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *