Pemilu 2019 Dalam Status Darurat?

by -181 views

JAKARTA – DPR sejatinya harus merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) pada 28 April. Namun, hingga tiga hari menuju tenggat itu, masih banyak isu krusial yang belum juga disepakati. Sejauh ini, pembahasan RUU Pemilu masih menyisakan sekitar 1.000 poin di daftar inventarisasi masalah yang belum dibahas. Selain itu, masih ada sejumlah isu krusial yang meskipun sudah dibahas, belum mendapat kata sepakat.

Dengan demikian, sangatlah mustahil Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu DPR dan pemerintah mampu menyelesaikan pembahasan sesuai dengan waktu yang ditetapkan sebelumnya. Apalagi, DPR akan memasuki masa reses selama dua pekan setelah 28 April dan baru akan bersidang kembali pada 15 Mei. Paling realistis jika RUU Pemilu tuntas dibahas pada akhir Mei.

Karena itu, DPR dan pemerintah tidak perlu lagi berlama-lama membahas RUU Pemilu, tentu saja tanpa mengorbankan kualitas. Jika RUU Pemilu diundangkan setelah Mei, dapat dipastikan penyelenggaraan Pemilu 2019 dalam status darurat. Disebut darurat karena tidak cukup waktu bagi penyelenggara, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk mempersiapkan tahapan pemilu secara optimal.

Tahapan yang dimaksud mulai penyusunan peraturan KPU dan sosialisasinya, rekrutmen penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, hingga pengadaan dan distribusi logistik pemilu. Jika mengacu pada ketentuan pemilu sebelumnya, tahapan pemilu dimulai 22 bulan sebelum pemungutan suara. Menurut rencana, pemilu legislatif dan pemilu presiden yang disatukan akan diselenggarakan pada 17 April 2019. Itu artinya tahapan pemilu dimulai pada Juni 2017 atau dua bulan dari sekarang.

Pansus RUU Pemilu mencoba mengambil jalan pintas. Waktu pembahasan RUU Pemilu ditambah hingga akhir Mei dan memangkas waktu tahapan pemilu. Pemangkasan waktu tahapan pemilu sudah disepakati dalam rapat dengar pendapat antara Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu dengan pemerintah serta Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu pada 17 April.

Pemangkasan waktu tahapan pemilu diusulkan dimulai 16 bulan dan 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Jika tahapan pemilu diputuskan 20 bulan dari pemungutan suara, akan jatuh pada Agustus 2017. Masa kampanye juga dipangkas dari yang biasanya setahun menjadi enam bulan. Tegas dikatakan bahwa keterlambatan penyelesaian RUU Pemilu telah membuat kredibilitas pansus menjadi kian terpuruk.

Sebelumnya berulang-ulang pansus menjanjikan RUU bisa tuntas akhir April. Terus terang, pansus tidak serius menyelesaikan RUU Pemilu. Pansus, misalnya, memilih tamasya berbungkus kunjungan kerja ke luar negeri daripada fokus menyelesaikan RUU. Ketidakseriusan itu semakin menjadi-jadi yang mengakibatkan tiga kali batal rapat pansus karena tidak kuorum.

Publik khawatir, sangat khawatir, RUU Pemilu yang dihasilkan dari sebuah proses yang tidak serius hanya menghasilkan undang-undang yang rapuh. Undang-undang yang rapuh bisa saja digugat ke Mahkamah Konstitusi yang pada gilirannya turut mengganggu tahapan Pemilu 2019. Akibatnya, ini yang lebih serius, KPU tidak cukup waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan lebih baik, terencana, dan terukur.

Jangan biarkan pansus bermain-main dengan pembahasan RUU Pemilu. Jika itu dibiarkan, bukan mustahil hal tersebut hanyalah taktik untuk menciptakan peluang bagi tindak kecurangan pemilu. Suka atau tidak suka, Undang-Undang Pemilu harus menjadi instrumen untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Karena itu, rakyat harus konsisten mengawal pembahasan RUU Pemilu. (miol/jdz)

Foto : Ilustrasi