Kejati NTT Incar Tersangka Baru Kasus Korupsi Aset Negara

by -190 views

Kupang, mediantt.com – Kasus korupsi jual beli aset negara PT Sagared bakal mendapat tersangka baru. Kali ini yang dibidik Kejaksaan Tinggi NTT adalah Mas Tulus, salah satu pengusaha tua di Kota Kupang. Ada peluang ditetapkan sebagai tersangka karena membeli barang milik negara yakni PT Sagared tahun 2015 dari tangan Paul Watang, yang telah dijadikan tersangka.

 menegaskan, “Mas Tulus akan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus jual beli aset negara PT Sagared. Sebab, ia merupakan pembeli bahkan dikategorikan dalam penadah barang curian, yang dibeli dari tersangka Paul Watang,” kata Ketua Kejaksaan Tinggi NTT, John W. Purba kepada wartawan, Jumat (24/6).

Akan tetapi, menurut Purba, Mas Tulus saat ini masih berstatus sebagai saksi. Karena itu, penyidik masih mendalami keterlibatan Mas Tulus dalam kasus jual beli aset negara.

Menurut dia, dalam kasus itu Mas Tulus akan dikenakan pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan hasil kejahatan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Kata dia, Mas Tulus tidak dapat dibawa pada ranah korupsi dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset negara PT Sagared.

Mas Tulus itu tidak bisa kena korupsi tapi penadah. Karena barang sudah ada baru dibeli, makanya kena Pidana Umum, bukan pidana khusus (korupsi),” jelas Purba.

Ia juga menjelaskan, Yohanis Sami dan Fredi Saputra juga dikenakan pasal korupsi, bukan penadahan. Sebab, keduanya turut membantu Paul Watang mendatangkan barang-barang seperti besi baja ke Kupang dengan cara memberikan uang puluhan juta bahkan ratusan juta.

“Kalau Sami dan Saputra kenanya di korupsi. Karena berikan uang sebelum barang tiba itu sudah turut membantu. Kalau Tulus tidak, barangnya sudah ada baru Tulus beli, jadi kenanya sebagai penadah,” tegas Purba.

Ditanya soal tiga nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru, Purba menuturkan, pekan depan akan diumumkan nama-nama tersebut oleh Kejati NTT.

Pekan depan kami umumkan nama-nama itu. Sebenarnya minggu ini tapi masih dalami lagi kemungkinan ada tersangka lagi berdasarkan hasil ekspose,” kata Purba. (che)

Foto: John W. Purba, SH, MH