Kupang, mediantt.com – Dugaan keterlibatan oknum Jaksa di Kejakasaan Tinggi NTT dalam skandal penjualan aset negara, telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Laporan ini dilakukan kuasa hukum tersangka Paulus Watang, Fransisco Bernande Bessie.
“Kami secara resmi telah melaporkan oknum-oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait dugaan korupsi penjualan asset negara PT Sagared ke Kejaksaan Agung RI,” kata Bessie kepada wartawan, Jumat (26/2).
Menurut dia, laporan ke Kejagung ini dilakukan karena adanya keterlibatan oknum jaksa di Kejati NTT dalam skandal itu. “Oknum-oknum jaksa itu kami laporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawas dan Komisi Kejaksaan di Jakarta,” katanya.
Fransisco menjelaskan, laporan resmi ke Komisi Kejaksaan RI tersebut diterima oleh Sekretaris Komisi Kejaksaan Dr. Barita Simanjuntak, yang merupakan pengawas wilayah Provinsi NTT.
Kata dia, saat dirinya menyampaikan laporan tersebut, pihak Komisi Kejaksaan pun telah mengetahuinya, pasalnya waktu Desember 2015 lalu, Komisi Kejaksaan telah datang ke Kupang dan memantau kondisi di lapangan.
“Komisi Kejaksaan telah mengetahuinya, bahkan dengan adanya laporan pengaduan ini akan memperkuat Komisi Kejaksaan dalam memproses kasus tersebut,“ tegas Bessie.
Bukan saja itu, lanjut dia, pihaknya juga telah meminta bantuan dan perlindungan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta, sehigga dapat memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum kepada kliennya yang sedang menjalani proses hukum.
Ia mengaku tidak lagi mempercayai Kejati NTT dalam menangani kasus korupsi itu, karena ada begitu banyak kejanggalan, bahkan pihak Kejati berusaha melindungi oknum jaksa yang diduga secara jelas terlibat di dalam kasus itu.
Sebagai kuasa hukum Paul Watang, ia juga meminta agar pihak Kejagung dapat mengawal kasus ini hingga tuntas, agar dapat membuka fakta dan kasus ini semakin terang dan jelas di depan masyarakat NTT.
Paul Dirawat, Djami Segera Disidang
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, SH, Jumat (26/2), mengatakan, Paulus Watang tersangka kasus penjualan aset Negara, harus dirawat di RSUD W.Z. Yohanes Kupang setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam. Setelah diperiksa dokter ahli RSUD Kupang, Watang dinyatakan menderita paru-paru basah.
Menurut Ridwan, Kamis (25/2) dilakukan tahap dua berkas perkara kasus dugaan korupsi jual asset Negara PT Sagared. Namun, sebelum tim penyidik menyerahkan berkas itu ke tangan Jaksa JPU Kejari Oelamasi, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.
Dalam pemeriksaan, sebut Ridwan, tersangka Watang dinyatakan menderita paru-paru basah, dan divonis menderita sakit jantung sehingga harus dirawat secara intensif. Kata dia, penyebab tersangka sakit paru-paru karena tersangka tidak pernah mengkonsumsi obat, akhirnya berdampak pada paru-paru tersangka.
Sedangkan untuk tersangka Djami Rotu Lede, jelas Ridwan, Kamis (25/2) sekitar pukul 18.00 Wita, tim penyidik Kejati NTT telah melakukan tahap dua berkas itu dan diserahkan ke tangan JPU Kejari Oelamasi.
Pelimpahan berkas itu oleh tim penyidik Kejati NTT diterimah langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Oelamasi, Eka Putra. Eka Putra mengatakan, dalam waktu dekat berkas perkara itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang. “JPU akan menyusun dakwaan untuk tersangka Djami Rotu Lede,” ujarnya. (che)
Foto: Fransisco B. Bessie